Menjual 'Tanah Air' Demi Menyelamatkan Rupiah
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
27 July 2018 20:03

Kebijakan DMO mulia berlaku pada 2009, seiring penerapan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba). Tujuannya adalah memastikan kebutuhan dalam negeri tercukupi. Tujuan lainnya adalah untuk membatasi ekspor komoditas, agar Indonesia tidak lagi bergantung kepada menjual barang mentah.
Tujuan kedua itu yang sebenarnya sangat mulia. Indonesia memang sudah saatnya jangan lagi tergantung pada ekspor barang mentah. Sudah bukan saatnya Indonesia menjual 'tanah air', menggali tanah untuk mendapatkan komoditas dan menjualnya begitu saja tanpa proses lanjutan.
Hilirisasi dan industrialisasi adalah tujuan besar dari UU Minerba. Melalui UU ini, pemerintah mendapat amanat untuk membangun industri pengolahan berbasis sumber daya alam agar Indonesia bisa menikmati nilai tambahnya.
Harga barang yang dijual akan lebih mahal bila diolah, dan tentunya menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Ekonomi Indonesia akan lebih berkualitas.
Kita tentu berharap agar kebijakan pencabutan DMO ini hanya sementara. Sebab jika terlalu lama, Indonesia akan kembali terlena dengan terus menjual 'tanah air' tanpa membangun industri pengolahan.
Inilah yang sepertinya terjadi setelah pengesahan UU Minerba. Beberapa waktu setelah UU itu disahkan, harga komoditas melejit karena saat itu dunia baru pulih dari krisis keuangan global. Pertumbuhan ekonomi terakselerasi, permintaan bangkit, dan harga komoditas pun meroket.
Tidak terkecuali batu bara. Harga yang awalnya di kisaran US$ 93/metrik ton pada September 2010 melesat ke US$ 139/metrik ton pada awal 2011. Naik 49,5% hanya dalam hitungan bulan.
Harga batu bara yang ciamik membuat Indonesia terlena. Ekspor komoditas ini pun melejit.
Pada September 2010, ekspor bahan bakar mineral adalah US$ 1,33 miliar. Kemudian pada Januari 2011, nilainya naik 39,09% menjadi US$ 1,83 miliar. (aji/wed)
Tujuan kedua itu yang sebenarnya sangat mulia. Indonesia memang sudah saatnya jangan lagi tergantung pada ekspor barang mentah. Sudah bukan saatnya Indonesia menjual 'tanah air', menggali tanah untuk mendapatkan komoditas dan menjualnya begitu saja tanpa proses lanjutan.
Hilirisasi dan industrialisasi adalah tujuan besar dari UU Minerba. Melalui UU ini, pemerintah mendapat amanat untuk membangun industri pengolahan berbasis sumber daya alam agar Indonesia bisa menikmati nilai tambahnya.
Kita tentu berharap agar kebijakan pencabutan DMO ini hanya sementara. Sebab jika terlalu lama, Indonesia akan kembali terlena dengan terus menjual 'tanah air' tanpa membangun industri pengolahan.
Inilah yang sepertinya terjadi setelah pengesahan UU Minerba. Beberapa waktu setelah UU itu disahkan, harga komoditas melejit karena saat itu dunia baru pulih dari krisis keuangan global. Pertumbuhan ekonomi terakselerasi, permintaan bangkit, dan harga komoditas pun meroket.
Tidak terkecuali batu bara. Harga yang awalnya di kisaran US$ 93/metrik ton pada September 2010 melesat ke US$ 139/metrik ton pada awal 2011. Naik 49,5% hanya dalam hitungan bulan.
![]() |
Harga batu bara yang ciamik membuat Indonesia terlena. Ekspor komoditas ini pun melejit.
Pada September 2010, ekspor bahan bakar mineral adalah US$ 1,33 miliar. Kemudian pada Januari 2011, nilainya naik 39,09% menjadi US$ 1,83 miliar. (aji/wed)
Next Page
Indonesia Butuh Industrialisasi
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular