Perbarui Neraca Gas, Konsumen Dibedakan Ritel dan Nonritel

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
27 July 2018 10:07
Kementerian ESDM garap neraca gas baru, membedakan kategori konsumen gas jadi ritel dan nonritel
Foto: CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyelesaikan neraca gas bumi terbaru, yang di dalamnya memuat beberapa perbedaan dibandingkan neraca gas yang sebelumnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan salah satu poin terbaru dalam neraca gas adalah pemisahan industri retail dan nonretail. Namun, dari segi volume tidak berubah.



"Yang masuk ritel itu pabrik baja, semen, dan keramik. Kalau yang nonritel misalnya yang menjadi pelanggan PT PGN Tbk (PGAS). Kalau (neraca) dulu kan itu disatukan, sekarang dipisah," terang Djoko kepada media ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Sehingga, kesimpulannya, lanjut Djoko, neraca gas terbaru ini dibuat menjadi enam region (wilayah) untuk memetakan neraca gas Indonesia. Masa berlakunya dari 2018-2027 dan neraca gas ini memiliki tiga skenario demand untuk menggambarkan perkiraan permintaan gas bumi di Indonesia.

"Dengan begitu, diharapkan stakeholders siap untuk menjawab tantangan penyediaan gas bumi di Indonesia," tutur Djoko.

Selain itu, dengan neraca gas baru ini, nantinya bisa melihat disparitas yang berbeda pada masing-masing wilayah (surplus dan shortage). Wilayah yang mengalami shortage/defisit gas bumi pada waktu tertentu, diharapkan dapat dipenuhi dari beberapa wilayah yang pasokannya berlebih (surplus).

"Langkah yang dilakukan pemerintah adalah mendorong pembangunan infrastruktur gas bumi. Pemerintah pun menerbitkan kebijakan tata kelola gas terkait keekonomian lapangan hulu migas dan daya beli konsumen," pungkas Djoko.
(gus) Next Article Pemerintah Tekankan Pemanfaatan Neraca Gas untuk Industri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular