
'PNBP 0 Rupiah Demi Masyarakat Miskin'
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 July 2018 15:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi merestui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi undang-undang (UU), menggantikan UU PNBP 20/1997.
Dalam naskah RUU tersebut, bendahara negara mengatur kebijakan pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau 0% untuk kondisi tertentu. Lantas, siapa saja yang nantinya akan menerima tarif 'spesial' tersebut?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat ditemui di gedung parlemen mengatakan, pada dasarnya sudah ada beberapa jenis PNBP yang mendapatkan tarif nol rupiah atau 0% untuk kondisi tertentu.
"Misalnya, untuk masyarakat miskin. Kemudian misalnya data BPS untuk kepentingan pemerintah, ada yang nol," kata Askolani, Kamis (26/7/2018).
Dalam revisi aturan PNBP, sambung Askolani, lebih ditekankan bahwa pengaturan kebijakan pengenaan tarif bisa menjadi insentif bagi suatu kemenerian lembaga. Hal ini, akan diatur dalam aturan turunan pemerintah.
"Revisi UU PNBP ini menegaskan bahwa ini bisa jadi insentif, dan bisa menjadi pedoman semua kementerian dan lembaga memberikan insentif mengenai tarif," jelasnya.
Hal senada turut dikemukakan Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Mariatul Aini. Dalam naskah RUU PNBP, telah disebutkan bahwa ada beberapa kondisi yang bisa menerima tarif nol rupiah.
"Tarif sampai nol rupiah atau 0% diberikan untuk kegiatan sosial, keagamaan, UKM, dan lain-lain. Aturan teknis akan diatur dalam PP dan per menteri [PMK]," katanya.
"Sebenarnya, tarif 0% sudah berlaku. Misalnya, nikah di KUA atau di rumah untuk yang tidak mampu. Di kesehatan dengan program PBI pemerintah, menjamin keluarga tidak mampu untuk dapat kesehatan gratis," ungkapnya.
(dru) Next Article Aturan PNBP Resmi Disahkan Jadi UU, Tarif Bisa Nol Rupiah
Dalam naskah RUU tersebut, bendahara negara mengatur kebijakan pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau 0% untuk kondisi tertentu. Lantas, siapa saja yang nantinya akan menerima tarif 'spesial' tersebut?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat ditemui di gedung parlemen mengatakan, pada dasarnya sudah ada beberapa jenis PNBP yang mendapatkan tarif nol rupiah atau 0% untuk kondisi tertentu.
Dalam revisi aturan PNBP, sambung Askolani, lebih ditekankan bahwa pengaturan kebijakan pengenaan tarif bisa menjadi insentif bagi suatu kemenerian lembaga. Hal ini, akan diatur dalam aturan turunan pemerintah.
"Revisi UU PNBP ini menegaskan bahwa ini bisa jadi insentif, dan bisa menjadi pedoman semua kementerian dan lembaga memberikan insentif mengenai tarif," jelasnya.
Hal senada turut dikemukakan Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Mariatul Aini. Dalam naskah RUU PNBP, telah disebutkan bahwa ada beberapa kondisi yang bisa menerima tarif nol rupiah.
"Tarif sampai nol rupiah atau 0% diberikan untuk kegiatan sosial, keagamaan, UKM, dan lain-lain. Aturan teknis akan diatur dalam PP dan per menteri [PMK]," katanya.
"Sebenarnya, tarif 0% sudah berlaku. Misalnya, nikah di KUA atau di rumah untuk yang tidak mampu. Di kesehatan dengan program PBI pemerintah, menjamin keluarga tidak mampu untuk dapat kesehatan gratis," ungkapnya.
(dru) Next Article Aturan PNBP Resmi Disahkan Jadi UU, Tarif Bisa Nol Rupiah
Most Popular