DJP Masih Kejar Piutang Pajak Rp 32,7 T ke Wajib Pajak

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 July 2018 13:38
Kementerian Keuangan mencatat, masih ada sekitar Rp 32,7 triliun piutang pajak sampai saat ini yang belum ditagih
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mencatat, masih ada sekitar Rp 32,7 triliun piutang pajak sampai saat ini yang belum ditagih bendahara negara kepada sejumlah wajib pajak.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan agenda pembahasan laporan keuangan Kementerian Keuangan tahun fiskal 2017.

"Posisi piutang pajak turun dari Rp 101,7 triliun menjadi Rp 54,16 triliun," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Merinci data bendahara negara dari total piutang, senilai Rp 13,6 triliun sudah dilunasi para wajib pajak pada tahun berjalan, Rp 1,2 triliun karena koreksi penyesuaian, dan senilai Rp 32,7 triliun hapus pembukuan.

Persoalan piutang tersebut sempat menjadi sorotan dalam rapat kerja kali ini. Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng mempertanyakan alasan pemerintah menghapus pembukuan wajib pajak yang belum dilunasi.

Lantas, apa jawaban bendahara negara?

"Sebelum 2017 kami hanya mengenal hapus tagih. BPK melihat penyajian piutang di neraca ini kurang wajar. Hapus buku dilaksanakan berdasarkan standar akutansi pemerintah," jelasnya.

"Kami akan teliti lagi pada 2018, mana yang perlu diproses mana yang harus hapus tagih, mana yang kami harus tagih lagi," sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, sebagian besar tunggakan tersebut sudah terjadi sejak 1995 - 2005. Parlemen pun mempertanyakan upaya-upaya apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk menagih tunggakan pajak tersebut.

"Mungkin sebagian besar sudah tidak bisa ditagih, orangnya ada, ada yang sudah tidak ada," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.

Komisi keuangan meminta, agar pemerintah tidak begitu saja membiarkan tunggakan itu lepas dari genggaman. Pasalnya, tunggakan tersebut secara tidak langsung menjadi sebuah kerugian pemerintah.




(dru) Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular