
Sri Mulyani Masih Hitung 'Untung' RI Pasca-Akuisisi Freeport
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
14 July 2018 15:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui holding BUMN pertambangan, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) baru saja menandatangani kesepakatan awal (Head of Agreement) dengan Freeport-McMoRan Inc. (FCX) terkait divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan perpajakan dalam rangka memberi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada PTFI telah diatur dalam UU Minerba pasal 169 yang memandatkan pemerintah untuk mendapatkan penerimaan lebih besar.
Dia menjelaskan, komponen yang saat ini sedang disusun pihaknya untuk finalisasi, baik dari sisi Peraturan Pemerintah (PP) maupun dalam IUPK-nya akan mencakup seluruh penerimaan negara.
Termasuk di dalamnya pajak penghasilan korporat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), royalti, serta bagi hasil keuntungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Kemudian berbagai macam pajak daerah, termasuk biaya materai, retribusi, itu semuanya masuk di dalam perjanjian yang berhubungan dengan financial stability. Mengenai harga silahkan nanti bicara dengan Inalum," ujar Sri Mulyani usai memimpin upacara peringatan Hari Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sabtu (14/7/2018).
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah daerah Papua selama ini sudah membahas dengan Inalum terkait dengan penerimaan daerah. Selain itu, ada suatu kesepakatan mengenai arrangement yang mencakup kepemilikan serta penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan daerah.
(dru/dru) Next Article Momen Sri Mulyani Pimpin Serah Terima Jenazah JB Sumarlin
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan perpajakan dalam rangka memberi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada PTFI telah diatur dalam UU Minerba pasal 169 yang memandatkan pemerintah untuk mendapatkan penerimaan lebih besar.
Dia menjelaskan, komponen yang saat ini sedang disusun pihaknya untuk finalisasi, baik dari sisi Peraturan Pemerintah (PP) maupun dalam IUPK-nya akan mencakup seluruh penerimaan negara.
"Kemudian berbagai macam pajak daerah, termasuk biaya materai, retribusi, itu semuanya masuk di dalam perjanjian yang berhubungan dengan financial stability. Mengenai harga silahkan nanti bicara dengan Inalum," ujar Sri Mulyani usai memimpin upacara peringatan Hari Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sabtu (14/7/2018).
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah daerah Papua selama ini sudah membahas dengan Inalum terkait dengan penerimaan daerah. Selain itu, ada suatu kesepakatan mengenai arrangement yang mencakup kepemilikan serta penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan daerah.
(dru/dru) Next Article Momen Sri Mulyani Pimpin Serah Terima Jenazah JB Sumarlin
Most Popular