Soal Surat Rini, ESDM: Pertamina Cari Mitra, Bukan Jual Aset
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
19 July 2018 11:27

Jakarta, CNBC Indonesia- Heboh soal surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno tentang persetujuan untuk Pertamina menjual aset-asetnya ditanggapi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan surat yang diteken Menteri Rini itu sebenarnya surat biasa. Yakni, surat persetujuan kepada perusahaan migas pelat mereah untuk melakukan aksi korporasi yang diperlukan.
Salah satunya adalah share down aset di hulu, atau melepaskan sebagian kepemilikan saham mereka kepada investor. "Sejak awal pemerintah mempersilakan Pertamina share down kepada kontraktor eksisting. Share down itu maksudnya bagi risiko, share risk, berpartner, bukan menjual aset," kata Djoko kepada CNBC Indonesia saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, share down tersebut tujuannya adalah memperoleh dana untuk melakukan investasi di-upstream atau hulu migas untuk tingkatkan dan pertahankan produksi maupun penemuan cadangan baru, agar dana yang ada di Pertamina tidak digerus untuk keperluan upstream.
Tujuan yang kedua, tambah Djoko, kontraktor eksisting punya pengetahuan dan teknologi, yang diyakini tahu persis lapangan itu, bagaimana caranya mempertahankan produksi.
Seperti diketahui, tanggal 29 Juni lalu Menteri Rini diketahui meneken surat persetujuan untuk Pertamina melakukan sejumlah aksi korporasi demi menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan. Terdapat 4 aksi korporasi untuk menyelematkan keuangan perseroan, salah satunya adalah dengan share down aset Pertamina yang ada di hulu.
(gus) Next Article SKK Migas: Pengembangan Lapangan Merakes Berlanjut
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan surat yang diteken Menteri Rini itu sebenarnya surat biasa. Yakni, surat persetujuan kepada perusahaan migas pelat mereah untuk melakukan aksi korporasi yang diperlukan.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, share down tersebut tujuannya adalah memperoleh dana untuk melakukan investasi di-upstream atau hulu migas untuk tingkatkan dan pertahankan produksi maupun penemuan cadangan baru, agar dana yang ada di Pertamina tidak digerus untuk keperluan upstream.
Tujuan yang kedua, tambah Djoko, kontraktor eksisting punya pengetahuan dan teknologi, yang diyakini tahu persis lapangan itu, bagaimana caranya mempertahankan produksi.
Seperti diketahui, tanggal 29 Juni lalu Menteri Rini diketahui meneken surat persetujuan untuk Pertamina melakukan sejumlah aksi korporasi demi menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan. Terdapat 4 aksi korporasi untuk menyelematkan keuangan perseroan, salah satunya adalah dengan share down aset Pertamina yang ada di hulu.
(gus) Next Article SKK Migas: Pengembangan Lapangan Merakes Berlanjut
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular