
Akhir Juli, PGN Gugat Petronas ke Arbitrase
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
03 July 2018 18:22

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk akan membawa kasus kahar gas di Lapangan Kepodang Blok Muriah yang melibatkan perusahaan migas asal Malaysia, PT Petronas Carigali, ke Arbitrase Internasional akhir bulan ini.
Keputusan tersebut diambil karena hingga saat ini Petronas belum juga memenuhi kewajiban memasok gas sejak tahun 2016 sesuai kuota dalam Gas Transportation Agreement.
Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo mengatakan gugatan itu rencananya diajukan pada Juli mendatang. "Kita sudah tunjuk konsultan untuk pendampingan arbitrase, programnya sih harusnya akhir Juli ini," ujar dia, Selasa (3/7/2018).
Dilo mengaku dalam kasus tersebut menganut perjanjian jual beli gas sesuai dengan GTA. Di dalam perjanjian itu, dia menyebut ada ketentuan-ketentuan di mana kalau salah satu pihak mengalami harus menempuh arbitrase.
"Ya kami menunjuknya ke arbitrase. Nah, arbitrasenya bukan di Indonesia, bukan di Singapura, tetapi di Hong Kong. Basisnya di apa dispute yang ada di kontrak," tutur Dilo.
Sebagai informasi, sebelumnya PGN telah melayangkan surat kepada Petronas Carigali Muriah Ltd terkait pembayaran kewajiban minimum, karena tidak terpenuhinya realisasi penyaluran gas bumi dari Lapangan Kepodang di Blok Muriah.
PGN, selaku pemegang 80% saham PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) yang mengelola pipa gas dari lapangan tersebut, menyebut total kewajiban yang belum dibayar oleh Petronas sebesar US$ 8,8 juta untuk 2016, dan US$ 21,5 juta untuk 2017.
(hps/hps) Next Article Pakai Energi Bersih, Istana Negara Manfaatkan Gas Dari PGN
Keputusan tersebut diambil karena hingga saat ini Petronas belum juga memenuhi kewajiban memasok gas sejak tahun 2016 sesuai kuota dalam Gas Transportation Agreement.
Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo mengatakan gugatan itu rencananya diajukan pada Juli mendatang. "Kita sudah tunjuk konsultan untuk pendampingan arbitrase, programnya sih harusnya akhir Juli ini," ujar dia, Selasa (3/7/2018).
"Ya kami menunjuknya ke arbitrase. Nah, arbitrasenya bukan di Indonesia, bukan di Singapura, tetapi di Hong Kong. Basisnya di apa dispute yang ada di kontrak," tutur Dilo.
Sebagai informasi, sebelumnya PGN telah melayangkan surat kepada Petronas Carigali Muriah Ltd terkait pembayaran kewajiban minimum, karena tidak terpenuhinya realisasi penyaluran gas bumi dari Lapangan Kepodang di Blok Muriah.
PGN, selaku pemegang 80% saham PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) yang mengelola pipa gas dari lapangan tersebut, menyebut total kewajiban yang belum dibayar oleh Petronas sebesar US$ 8,8 juta untuk 2016, dan US$ 21,5 juta untuk 2017.
(hps/hps) Next Article Pakai Energi Bersih, Istana Negara Manfaatkan Gas Dari PGN
Most Popular