
Mediasi Kepodang Gagal, PGN Gugat Petronas ke Arbitrase
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
27 June 2018 15:25

Jakarta, CNBC Indonesia- PT PGN Tbk melayangkan gugatan ke pengadilan arbitrase terkait permasalahan ganti rugi dalam kontrak transportasi gas (gas transportation agreement/GTA ) di Lapangan Kepodang Blok Muriah.
"Apabila mediasi gagal ya penyelesaian ke arbitrase," ujar Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (27/6/2018).
Kendati demikian, Dilo belum bisa memastikan sudah sampai mana proses arbitrase tersebut berlangsung. Pasalnya, dirinya tidak menangani langsung proses arbitrase.
Sebagai informasi, sebelumnya PGN telah melayangkan surat kepada Petronas Carigali Muriah Ltd terkait pembayaran kewajiban minimum, karena tidak terpenuhinya realisasi penyaluran gas bumi dari Lapangan Kepodang di Blok Muriah.
PGN, selaku pemegang 80% saham PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) yang mengelola pipa gas dari lapangan tersebut, menyebut total kewajiban yang belum dibayar oleh Petronas sebesar US$ 8,8 juta untuk 2016, dan US$ 21,5 juta untuk 2017.
Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berusaha membantu mediasi. Bersama dengan Petronas Petrolium Nasional Berhad (Petronas) telah memiliki dua opsi untuk menyelesaikan kondisi kahar di Lapangan Kepodang, Blok Muriah.
Dua pilihan solusi tersebut diharap dapat mengurangi kerugian yang diemban kedua belah pihak, yaitu Petronas sebagai operator dan PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) sebagai pemilik pipa.
Namun, seperti yang disampaikan oleh Dilo, mediasi dianggap gagal dan terpaksa menempuh jalur persidangan arbitrase.
(gus) Next Article PGN Gugat Petronas di Pengadilan Arbitrase Hong Kong
"Apabila mediasi gagal ya penyelesaian ke arbitrase," ujar Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (27/6/2018).
Kendati demikian, Dilo belum bisa memastikan sudah sampai mana proses arbitrase tersebut berlangsung. Pasalnya, dirinya tidak menangani langsung proses arbitrase.
Sebagai informasi, sebelumnya PGN telah melayangkan surat kepada Petronas Carigali Muriah Ltd terkait pembayaran kewajiban minimum, karena tidak terpenuhinya realisasi penyaluran gas bumi dari Lapangan Kepodang di Blok Muriah.
Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berusaha membantu mediasi. Bersama dengan Petronas Petrolium Nasional Berhad (Petronas) telah memiliki dua opsi untuk menyelesaikan kondisi kahar di Lapangan Kepodang, Blok Muriah.
Dua pilihan solusi tersebut diharap dapat mengurangi kerugian yang diemban kedua belah pihak, yaitu Petronas sebagai operator dan PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) sebagai pemilik pipa.
Namun, seperti yang disampaikan oleh Dilo, mediasi dianggap gagal dan terpaksa menempuh jalur persidangan arbitrase.
(gus) Next Article PGN Gugat Petronas di Pengadilan Arbitrase Hong Kong
Most Popular