
Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Tidak Lagi Perlu Lapor ESDM
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
03 July 2018 16:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merevisi Permen ESDM nomor 21/2018 tentang Perhitungan Harga Jual Bahan Bakar Minyak.
Sebagai gantinya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Permen ESDM nomor 34/2018. Dalam permen ini perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi kini tidak perlu mendapatkan persetujuan ESDM. Badan usaha hanya wajib melaporkan kepada Menteri mengenai harga jual eceran BBM nonsubsidi.
Laporan itu nantinya disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas). Kemudian, Dirjen Migas yang mengevaluasi laporan itu, dan juga akan menetapkan tata cara penyampaian laporan dan pedoman evaluasi.
Ketentuan ini berbeda dengan aturan yang sebelumnya, yang mewajibkan perubahan harga BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
"Perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum (nonsubsidi) di titik serah, untuk setiap liter ditetap kan oleh Badan Usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan marjin paling tinggi 10% dari harga dasar," tulis aturan tersebut.
Kendati demikian, dalam pasal 7 permen tersebut, disebutkan Menteri memiliki wewenang untuk melakukan intervensi, bilamana terdapat ketidaksesuaian penerapan harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi yang disalurkan melalui SPBU/SPBN.
Adapun, Permen ESDM No. 34/2018 ini telah ditandatangani Jonan pada 7 Juni 2018 dan diundangkan pada 22 juni 2018.
(roy/roy) Next Article Jonan Bicara Soal Subsidi BBM di Tahun Politik
Sebagai gantinya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Permen ESDM nomor 34/2018. Dalam permen ini perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi kini tidak perlu mendapatkan persetujuan ESDM. Badan usaha hanya wajib melaporkan kepada Menteri mengenai harga jual eceran BBM nonsubsidi.
"Perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum (nonsubsidi) di titik serah, untuk setiap liter ditetap kan oleh Badan Usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan marjin paling tinggi 10% dari harga dasar," tulis aturan tersebut.
Kendati demikian, dalam pasal 7 permen tersebut, disebutkan Menteri memiliki wewenang untuk melakukan intervensi, bilamana terdapat ketidaksesuaian penerapan harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi yang disalurkan melalui SPBU/SPBN.
Adapun, Permen ESDM No. 34/2018 ini telah ditandatangani Jonan pada 7 Juni 2018 dan diundangkan pada 22 juni 2018.
(roy/roy) Next Article Jonan Bicara Soal Subsidi BBM di Tahun Politik
Tags
Related Articles
Recommendation


Deretan Minuman Penurun Gula Darah Tinggi yang Efektif

Netanyahu Makin Beringas, Ramai-Ramai Setop Ekspor Senjata ke Israel

Apartemen di Jakarta Dilego Gede-gedean, Harga Mulai Rp 200 Jutaan

Harga Emas Makin Hancur Lebur: Anjlok Hampir 2%, Saatnya Good Bye?

Megatsunami Setinggi 200 Meter Hantam Greenland, Kiamat Makin Dekat

8 Makanan Bantu Hilangkan Lemak Perut Buncit dalam 30 Hari

Babi Bikin Pening Vietnam, Satu Negara Pusing 7 Keliling

7 Tanda-Tanda Kerusakaan Ginjal yang Sering Tidak Disadari
Most Popular