
Siap-Siap, Hari Ini Shell Naikkan Harga BBM
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
03 July 2018 10:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM), PT Shell Indonesia, per 3 Juli 2018 kembali menaikkan harga jual BBM mereka untuk wilayah Jabodetabek, Bandung, dan Sumatra Utara.
Dalam pengumuman di situs resmi perusahaan, untuk wilayah Jabodetabek, harga BBM jenis Shell Super kini dijual Rp 9.950 per liter, naik Rp 350 dari harga jual sebelumnya.
Sedangkan, untuk Shell Reguler kini dijual seharga Rp 9.300 dari sebelumnya, Rp 8.700, Shell V-Power kini dijual Rp 11.250, harga sebelumnya Rp 10.900, dan Shell Diesel kini dijual Rp 11.150 naik Rp 350 dari harga sebelumnya.
Untuk wilayah Bandung dan Sumatra Utara, masing-masing menjual Shell Super seharga Rp 10.000 dan Rp 9.600. Shell V-Power Rp 11.350, sementara Sumatra Utara tak tersedia jenis bahan bakar ini.
Untuk Shell Diesel dibanderol dengan harga Rp 11.250 di wilayah Bandung dan Rp 11.500 di wilayah Sumatra Utara. Sedangkan, Shell Reguler Rp 9.300, sementara SPBU Shell Sumatra Utara tidak menyediakan jenis Reguler.
Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM, yang merevisi aturan sebelumnya yakni Permen 21 tahun 2018, kini perubahan harga BBM nonsubsidi tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam aturan baru itu, badan usaha hanya diwajibkan untuk melaporkan kepada Menteri mengenai harga jual eceran BBM nonsubsidi. Ini berlaku sejak aturan diundangkan 22 Juni 2018.
(roy/roy) Next Article Bensin Shell Naik Rp 950/Liter, BBM Pertamina Jadi Termurah?
Dalam pengumuman di situs resmi perusahaan, untuk wilayah Jabodetabek, harga BBM jenis Shell Super kini dijual Rp 9.950 per liter, naik Rp 350 dari harga jual sebelumnya.
Untuk Shell Diesel dibanderol dengan harga Rp 11.250 di wilayah Bandung dan Rp 11.500 di wilayah Sumatra Utara. Sedangkan, Shell Reguler Rp 9.300, sementara SPBU Shell Sumatra Utara tidak menyediakan jenis Reguler.
Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM, yang merevisi aturan sebelumnya yakni Permen 21 tahun 2018, kini perubahan harga BBM nonsubsidi tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam aturan baru itu, badan usaha hanya diwajibkan untuk melaporkan kepada Menteri mengenai harga jual eceran BBM nonsubsidi. Ini berlaku sejak aturan diundangkan 22 Juni 2018.
(roy/roy) Next Article Bensin Shell Naik Rp 950/Liter, BBM Pertamina Jadi Termurah?
Most Popular