Go-Jek Buka Suara Soal Ojek Online Tak Resmi di Republik Ini

Exist In Exist, CNBC Indonesia
29 June 2018 16:13
Go-Jek menyatakan pemanfaatan teknologi adalah cara yang tepat meningkatkan kesejahteraan driver.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Ojek online untuk saat ini tidak bisa dikategorikan sebagai angkutan umum.

Mahkamah Konstitusi tidak menemukan permasalahan dalam Pasal 138 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur definisi angkutan umum yang dipermasalahkan oleh Komite Aksi Transportasi Online.
 
Pasa 138 menyatakan angkutan umum orang atau barang hanya dilakukan oleh kendaraan bermotor umum, sementara itu sepeda motor bukan kendaraan bermotor umum.

Merespons hal tersebut, VP Corporate Communications Go-Jek Michael Say mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati keputusan MK tersebut.

"Sebagai warga usaha yang baik, kami menghargai dan menghormati keputusan pemerintah dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status hukum ojek online," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (29/06/2018).


Seperti diketahui, driver ojek online menuntut payung hukum untuk melindungi profesinya dan kejelasan hubungan dengan aplikator mengingat ojek online sudah menjadi salah satu transportasi umum pilihan utama bagi penduduk.

Namun, di samping status hukum ojek online, Michael meyakini pemanfaatan teknologi adalah cara yang tepat meningkatkan kesejahteraan driver.

"Kami percaya, pemanfaatan teknologi merupakan cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya," lanjutnya.


(ray/ray) Next Article Menhub Sebut Tarif Ojek Online Naik, Driver Diminta Tak Demo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular