Ojek Online Tak Resmi, Driver: Ini Hajat Hidup Jutaan Orang

Exist In Exist, CNBC Indonesia
29 June 2018 15:46
Driver ojek online mendorong adanya revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Driver Online (ADO) menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak untuk melegalkan ojek online sebagai angkutan umum resmi di Indonesia.

Ketua Umum ADO Christiansen mengatakan kepastian hukum dari operasional ojek online ini justru diperlukan untuk melindungi driver mengingat ojek online sudah menjadi salah satu transportasi umum pilihan utama bagi penduduk.

"ADO menghormati keputusan MK walaupun sebenarnya kami sangat menyayangkan. Kalau faktor keselamatan kenapa Pemerintah tidak sekalian melarang motor beroperasional di negara kita?," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (29/06/2018).

"Pemerintah harus tegas, karena ini menyangkut hajat hidup jutaan keluarga," lanjutnya.


Christiansen menilai hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak serius dalam menangani masalah transportasi online yang tidak pernah selesai.

"Kami menduga Pemerintah memang belum mengerti benar substansi transportasi online, makanya untuk regulasi taksi online saja tidak selesai," jelasnya.


Ke depannya, dia mengungkapkan pihaknya akan terus mendesak pemerintah untuk tegas mengatur ojek online khususnya terkait kemitraan antara driver dan aplikator.

"Dan jangka panjang, kami berharap Komisi V DPR RI segera mengajukan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar gransportasi online secara keseluruhan dapat jelas statusnya, baik kendaraan maupun pengemudinya," pungkasnya.
(ray) Next Article Menhub: Tarif Ojek Online Rp 2.000/km

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular