Pengurangan Pajak UMKM Tak Pengaruhi Target Pendapatan Negara

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
27 June 2018 19:37
Dengan penurunan tarif pajak menjadi 0,5% dari sebelumnya 1% dapat menggerakkan ekonomi masyarakat ke depan.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengurangan pajak dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak akan berdampak begitu besar terhadap penerimaan pajak negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan asumsi omzet yang sama dengan tahun lalu, nilai pendapatan yang hilang akibat perubahan nilai besaran pajak bisa mencapai Rp 2,9 triliun.

Hitungan itu didapat dari jumlah penerimaan pajak dari UMKM sebesar Rp 5,8 triliun pada tahun lalu, dan penerapan pajak baru yang turun setengahnya menjadi 0,5%. "Itu tidak akan berpengaruh signifikan secara material bagi penerimaan pajak APBN kita," tutur Hestu, Rabu (27/6/2018).

Lebih lanjut, penerapan PP Nomor 23 Tahun 2018 per Juli mendatang, dia nilai memiliki tujuan positif untuk jangka menengah dan panjang. Negara percaya kalau ke depan, UMKM akan memegang peran penting untuk menopang perekonomian.

"UMKM menjadi penopang ekonomi terbesar saat ini, 60% terhadap PDB kita, unit usaha itu 99% adalah UMKM, tenaga kerja itu 97%," ujar Hestu.

"Harapannya ke depan meningkat terus perannya dalam penerimaan pajak fiskal, bisa sustainable, ke depan berkelanjutan," tambah dia.

Dengan penurunan tarif pajak, dia meminta masyarakat benar-benar bisa memanfaatkan kesempatan yang ada. Dia pun yakin penerapan pajak menjadi 0,5% dari sebelumnya 1% dapat menggerakkan ekonomi masyarakat ke depan.

Oleh karena itu, dia optimis jumlah wajib pajak dengan tarif yang lebih rendah dapat meningkat. Selain itu, pemanfaatan teknologi internet juga akan diterapkan dalam skema pembukuan pajak.

Mendengar keluhan pembukuan pajak yang rumit dan membutuhkan dana lagi, membuat pemerintah akan menghadirkan aplikasi pembukuan keuangan yang lebih sederhana dan tanpa modal. Namun dia belum dapat memastikan kapan aplikasi itu hadir.

"Kalau ada WP yang merasa sudah siap pembukuan, silakan saja, tidak usah pakai skema ini. Skema ini kan mau rugi, mau laba, 0,5% dari omzet. Tapi kalau dengan pembukuan, ya kalau rugi, enggak bayar pajak, bahkan rugi tahun ini bisa dikompesasi ke tahun depan," jelas dia.

(dob) Next Article Ini Cara Dapat 'Tiket' Bebas Bayar Pajak Selama 6 Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular