Penjual Warteg & Warkop Tenang, Omzet Rp 500 Juta Bebas Pajak

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
08 October 2021 16:05
Ilustrasi warteg. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi warteg. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang ada di Indonesia. Di mana yang berpenghasilan bruto di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak.

Hal ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam rapat Paripurna.

Menurutnya, dengan aturan ini maka pedagang seperti pemilik warung makan hingga kedai kopi yang memiliki omset kecil tidak perlu khawatir dikenakan pajak.

"Pengusaha yang memiliki warung kopi dan makanan tidak sampai Rp 500 juta pendapatan per tahun tidak dikenakan pajak," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang dikutip Jumat (8/10/2021).

Ia menjelaskan, ini membuktikan bahwa UU perpajakan baru ini ditujukan untuk memberikan keadilan perpajakan bagi masyarakat menegah ke bawah termasuk UMKM. Sebab, sebelumnya semua UMKM dikenakan pajak baik yang penghasilan brutonya Rp 50 juta, Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per tahun.

Adapun pajak yang dikenakan ke Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM ini pada aturan lama sebesar 0,5% berlaku final. Aturan pajak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018.

Artinya dengan aturan baru maka toko kelontong atau kecil yang memiliki penghasilan di bawah Rp 500 juta dibebaskan pajaknya.

"Sebelumnya, tidak ada batas bawah terhadap pengenaan tarif final 0,5% bagi pelaku UMKM," jelasnya.

Dengan UU perpajakan terbaru ini, maka yang Wajib Pajak Orng Pribadi UMKM yang membayar pajak hanya yang memiliki omset Rp 500 juta ke atas.

"Yang kena pajak final 0,5% adalah yang penghasilan di atas Rp 500 juta," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masuk Kriteria Ini? Selamat Ya! Anda Tidak Perlu Bayar Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular