Lengkap! Semua Poin Penting Dalam UU Pajak Terbaru Nih

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 October 2021 14:40
cover topik/ UU Pajak terbaru_Konten/Aristya Rahadian
Foto: cover topik/ UU Pajak terbaru_Konten/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Sederet kebijakan pajak segera diluncurkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyusul disetujuinya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga program pengungkapan sukarela alias pengampunan pajak.

"Urgensi reformasi perpajakan di Indonesia, adalah basis pajak di RI harus makin dijaga dan kuat dan merata sehingga penerimaan tidak bergantung beberapa sektor tertentu dan sektor lain tidak berkontribusi," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers.

Sri Mulyani meyakini UU HPP ini mampu meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, optimalisasi penerimaan negara, menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Azas aturan perpajakan yang ingin dibangun di UU HPP adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi , kepastian hukum, pemanfaatan," terangnya

Berikut Rincian Isi dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Seperti diketahui, dalam UU HPP, pemerintah memutuskan akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebegai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Dengan integrasinya penggunaan NIK, akan mempermudah pemerintah dalam memantau administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Pemerintah juga mengubah sanksi pemeriksaan bagi WP yang tidak menyampaikan SPT/membuat pembukaan. 

Selain itu, terkait asistensi penagihan pajak global kerjasama bantuan penagihan pajak antar negara dilakukan melalui kerja sama negara mitra secara resiprokal.

KTP Bakal Jadi NPWP, Ini Alasan Sri MulyaniFoto: Infografis/ Sri Mulyani Gabungkan KTP dengan NPWP/ Edward Ricardo
KTP Bakal Jadi NPWP, Ini Alasan Sri Mulyani



HALAMAN SELANJUTNYA >> Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Orang Pribadi

Dimulai pada tahun pajak 2022. Adanya pengaturan lapisan tarif PPh orang pribadi, yang saat ini penghasilan terendah sebesar Rp 60 juta. Selain itu adanya penambahan lapisan tarif PPh WP OP sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar

Selain itu dalam UU HPP ini pemerintah melakukan penambahan threshold perederan bruto tidak kena pajak untuk UMKM. Dimana bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2018 dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh.

Pemerintah juga memutuskan untuk memasang tarif PPh Badan sebesar 22% mulai 2022. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah telah memutuskan untuk memasang tarif PPh Badan sebesar 20% pada 2022.

Infografis/Tarif Pajak Orang Super Kaya RI Naik Jadi 35%/Aristya RahadianFoto: Infografis/Tarif Pajak Orang Super Kaya RI Naik Jadi 35%/Aristya Rahadian
Infografis/Tarif Pajak Orang Super Kaya RI Naik Jadi 35%/Aristya Rahadian

Pemerintah dan DPR mengungkapkan tetap berkomitmen dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.

Kendati demikian, dalam UU HPP, dijelaskan PPN akan meningkat secara gradual menjadi 11% dimulai pada 1 April 2022 dan menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Adapun dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN 'final' misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan , pelayanan sosial dan beberapa jenis lainnya.

Bagi pengusaha dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak akan dikenakan PPh.

Dalam UU HPP program pengampunan pajak disebut sebagai program pengungkapan sukarela wajib pajak.

Program ini berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak.

Serta melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama
Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!

Pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk menerapkan pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon, dan/atau peta jalan pasar karbon.

Peta jalan kabron yang dimaksud yakni memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Adapun kebijakan peta jalan pajak karbon adalah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kemudian, subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.

Adapun yang dikategorikan dalam saat terutang pajak karbon yakni pada saat pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu, atau saat lain yang diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan pemerintah.

Pengenaan pajak karbon dilaksanakan sebagai berikut:

  • Tahun 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon;
  • Tahun 2022 sampai dengan 2024, diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara;
  • Tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular