Maaf, Pengusaha UMKM Tak Bisa Bebas dari Pajak

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
27 June 2018 18:59
Mendapat permintaan untuk membebaskan pajak pelaku usaha kategori mikro dan kecil, pemerintah pastikan hal itu tak bisa terwujud.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Mendapat permintaan untuk membebaskan pajak pelaku usaha kategori mikro dan kecil, pemerintah pastikan hal itu tak bisa terwujud.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyebut alasan utama penerapan pajak adalah karena ada pelaku UMKM yang memang bersedia untuk membayar pajak. Dengan kondisi seperti itu, pemerintah tidak bisa membatasi pelaku usaha yang ingin berpartisipasi.

"Kalau di-nolkan, maka kami menihilkan peran mereka," ujar Hestu dalam Talkshow Bisnis, Rabu (27/6/2018).

Lalu Hestu memaparkan, dalam program tax amnesty berlangsung, 45% kontribusi berasal dari pelaku UMKM. Dari total uang tebusan Rp 114 triliun, dia sebut kontribusi UMKM mencapai Rp 22 triliun.

Dalam beberapa tahun terakhir, ada pula peningkatan dari jumlah kontribusi pembayaran pajak sektor UMKM. Pada tahun 2013, dengan jumlah 220 ribu wajib pajak, setoran mencapai Rp 428 miliar.

Lalu pada 2014, jumlah WP 532 ribu dengan penerimaan Rp 2,2 triliun, 2015 780 ribu WP penerimaan Rp 3,5 triliun, 2016 1,045 juta WP penerimaan Rp 4,3 triliun.

"Dan untuk 2017, ada 1,5 juta UMKM, penerimaan Rp 5,82 triliun. Ada peningkatan, maka dari itu kami terus sosialisasi. Banyak komunikasi," ujar Hestu.

Khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil, dia pun memang tak berharap semua melakukan pembayaran pajak. Namun dengan begitu tak lantas pajak bisa dibebaskan.

"Target kami berusaha saja, sosialisasi. Kalau kami bilang 60 juta pelaku UMKM, memang enggak ada prediksi semua bayar karena kami sadar yang benar mikro banyak. Kami di sisi lain juga mendorong, kalau mikro dengan 0,5% enggak berat silahkan bayar, tapi kami enggak maksa," jelas dia.

Harapan jangka panjang atas pemberlakuan pajak yang lebih rendah tersebut adalah UMKM bisa naik level dalam waktu cepat. Di tengah dunia yang berubah begitu cepat, Hestu menyebut para pengusaha harus dapat pula mengikuti perkembangan zaman, misal dengan memanfaatkan teknologi internet.



(dru) Next Article Ini Cara Dapat 'Tiket' Bebas Bayar Pajak Selama 6 Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular