Pemerintah Permudah UMKM Lapor Pajak Lewat Teknologi

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
28 June 2018 12:48
Kementerian Keuangan mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Tanpa Akuntanbilitas Publik (ETAP) dalam melapor pajak.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut SAK ETAP adalah produk Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pembukuan keuangan. "Standar akuntansi tidak semua advance kan, jadi ada yang ETAP. Itu untuk yang sifatnya UMKM," ujar dia di Gedung BPK RI, Kamis (28/6/2018).

Dia menyebut penggunaan ETAP sudah bisa diakses. Dengan begitu, dia berharap pelaku UMKM bisa lebih terbuka atas teknologi dan informasi (TI), serta pembukuan keuangan untuk kegiatan pelaporan pajak dapat tertunjang ke depannya.

"Oleh karena itu, kemarin di kementerian ada masa transisi kan, kalo [pelaku usaha] kecil berapa tahun, kalau PT berapa. Karena arahnya nanti menggunakan pembukuan. Ini kan belum semua pembukuan, kan hanya pencatatan dari omzetnya," terang dia.

Keberadaan ETAP dia harap dapat menunjang kebijakan terbaru dari pemerintah dalam meningkatkan jumlah pelapor pajak dari sektor UMKM.

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan insentif pajak penghasilan (PPh) untuk sektor UMKM per Juli mendatang.

Insentif itu berlaku bagi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, di mana PPh akan menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%.

Peraturan tersebut merupakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.



(dru) Next Article Maaf, Pengusaha UMKM Tak Bisa Bebas dari Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular