Negara Bisa Kehilangan Rp 2,5 T dari Insentif Pajak UMKM

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 June 2018 13:17
Negara diperkirakan bisa kehilangan Rp 2,5 triliun dari penerapan insentif pajak UMKM baru
Foto: Lynda Hasibuan/CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia- Selain pengusaha besar, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akhirnya bisa menikmati fasilitas insentif pajak penghasilan (PPh) pemerintah.

Tarif PPh final pelaku UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun sekarang menjadi hanya 0,5%, dari yang sebelumnya sebesar 1%.



Kebijakan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. 

Meski demikian, penurunan tarif tersebut tentu akan berimplikasi terhadap penerimaan negara. Dengan tarif yang diturunkan, maka pajak yang harus dibayarkan pun akan berkurang ke kas negara.

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyebut, keputusan pemerintah menurunkan tarif PPh final UMKM akan menggerus penerimaan negara dalam jangka pendek sekitar Rp 2,5 triliun.

"Tidak dimungkiri, penurunan tarif ini akan menggerus penerimaan pajak kurang lebih Rp 2,5 triliun setahun," kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo kepada CNBC Indonesia, Minggu (24/6/2018).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, total wajib pajak UMKM per akhir 2017 mencapai 1,4 juta wajib pajak. Adapun penerimaan pajak dari Orang Pribadi UMKM dan Badan UMKM secara total mencapai Rp 5,7 triliun.

Meskipun penurunan tarif tersebut bakal menurunkan kontribusi penerimaan pajak, namun Prastowo meyakini, dalam jangka beberapa waktu ke depan hal ini bisa dikompensasi dengan bertambahnya basis pajak UMKM.

Ketika basis pajak UMKM bertambah, maka tentu akan berdampak positif terhadap penerimaan negara. "Dalam jangka menengah-panjang diharapkan akan terjadi penambahan basis pajak melalui bertambahnya jumlah wajib pajak baru," jelasnya.
(gus) Next Article UMKM Beromset di Bawah Rp 4,8 M, Bayar Pajak Hanya 0,5%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular