
Jokowi: Pengusaha UMKM Harus Manfaatkan Teknologi Internet
Roy Franedya, CNBC Indonesia
22 June 2018 11:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo meminta pengusaha mikro dan kecil untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi. Bila tak adaptif, pengusaha kecil juga bisa tertinggal di era revolusi industri 4.0 dengan perubahan yang supercepat ini.
Jokowi mengatakan saat ini pengusaha mikro dan kecil dalam berbisnis jangan terlalu tergantung pada jualan langsung. Mereka harus memanfaatkan teknologi internet.
Pengusaha kecil dan mikro harus harus berjualan secara digital dengan memanfaatkan Facebook, Instagram, atau YouTube.
"Jangan sambil jualan nunggu di toko atau rumah padahal dunia sudah berubah. Padahal negara tetangga kita, Singapura di bandara Changi yang sapu lantai sudah menggunakan robot yang dikendalikan dari kantor," terang Jokowi dalam acara pengumuman pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM di Surabaya, Jumat (22/6/2018).
Pemerintah resmi meluncurkan insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% hari ini.
Peraturan tersebut sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Sebelumnya, pengusaha UMKM dikenakan pajak PPh final sebesar 1%.
(roy/prm) Next Article UMKM Beromset di Bawah Rp 4,8 M, Bayar Pajak Hanya 0,5%
Jokowi mengatakan saat ini pengusaha mikro dan kecil dalam berbisnis jangan terlalu tergantung pada jualan langsung. Mereka harus memanfaatkan teknologi internet.
Pengusaha kecil dan mikro harus harus berjualan secara digital dengan memanfaatkan Facebook, Instagram, atau YouTube.
Pemerintah resmi meluncurkan insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% hari ini.
Peraturan tersebut sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Sebelumnya, pengusaha UMKM dikenakan pajak PPh final sebesar 1%.
(roy/prm) Next Article UMKM Beromset di Bawah Rp 4,8 M, Bayar Pajak Hanya 0,5%
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular