Libur Lebaran 2018 Bikin Mudik Lancar Tapi THR Macet!

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
21 June 2018 13:52
Hingga periode 28 Mei-17 Juni 2018, terdapat 396 pengaduan masyarakat terkait THR.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Libur ditambah cuti bersama dalam rangka Lebaran 2018 tergolong cukup panjang, mulai dari 11 Juni - 20 Juni atau selama 10 hari.

Salah satu alasan panjangnya hari libur itu guna memecah konsentrasi arus mudik dan balik para pemudik.

Adapun Presiden Joko Widodo mengatakan arus mudik berjalan dengan baik.

"Pantauan yang saya terima, mudik saya kira bagus. Kemudian, [arus] balik dengan manajemen yang sudah dilakukan semoga baik juga," kata Jokowi, Kamis (21/6/2018).

Namun, rupanya libur panjang juga membuat perusahaan kesulitan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai.

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan panjangnya libur lebaran pada tahun ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka pengaduan masyarakat terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR ketentuan.

Hingga periode 28 Mei-17 Juni 2018, terdapat 396 pengaduan masyarakat terkait THR di mana jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 241 pengaduan.

"Karena kami tahu kondisinya di bulan Juni itu hari libur ditambah cuti bersama lebaran itu hampir 2 minggu. Kendala perusahaan itu biaya (cost) produksi dan labour cost yang keluar tidak seimbang dengan pemasukan yang ada," ujar Franky Watratan, Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemenaker, Kamis (21/6/2018).


Lebih lanjut, hingga saat ini pengaduan THR kepada Kementerian Ketenagakerjaan masih terus terjadi di posko pengaduan dan konsultasi yang dibuka hingga 22 Mei 2018 esok.

Mayoritas pengadu masih diisi oleh pekerja yang berasal dari wilayah Jadebotabek serta Karawang.

"Pengaduan masih terus ada, hingga hari ini bertambah 24 pengaduan terkait THR dan non-THR. Nantinya seluruh kasus pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan di setiap wilayah terkait," tambah Franky.

Sementara itu, sanksi tetap akan diberikan bagi perusahaan yang tidak atau pun telat membayar THR kepada pekerjanya.

Sanksi tersebut berupa denda 5% bagi perusahaan yang telat memberikan THR hingga pembatasan kegiatan usaha.

"Telat denda langsung berlaku, kapan dibayarkan itu kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Kalau tetap tidak memberikan THR ada sanksi di Permenaker PPh Pasal 21 atas THR, nanti pengawas daerah yang akan turun tangan," tambah Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, dalam kesempatan yang sama.
(ray/ray) Next Article Kadin: THR Harusnya Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular