Kadin: THR Harusnya Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
04 June 2018 20:21
THR cair dua minggu sebelum Lebaran akan membantu karyawan untuk membeli berbagai kebutuhan semisal tiket mudik.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengimbau para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 2 minggu sebelum Lebaran.

Rosan beralasan, para tenaga kerja membutuhkan lebih banyak waktu untuk membeli tiket angkutan untuk mudik.

"Memang peraturan pemerintah [mewajibkan paling lambat] seminggu sebelumnya, tapi kami lihatnya begini, cuti bersamanya saja dari tanggal 11, praktis tanggal 9 kan sudah libur. Kalau dicairkan hari Jumat nanti, mereka tidak akan sempat membeli tiket dan berbagai macam kebutuhan lainnya. Bagaimana kalau sudah terima, tapi tidak sempat membeli apa-apa karena tiket sudah habis. Jadi, kami mengimbau ke anggota Kadin 2 minggu sebelumnya," jelas Rosan usai Buka Puasa Bersama Kadin di Hotel Raffles, Senin (4/6/2018).

Rosan mengaku banyak industri yang menjadi anggota Kadin sudah menyanggupi permintaan tersebut. Dia juga tidak menerima laporan terkait adanya pengusaha yang terlambat atau tidak mampu membayar THR.

"Alhamdulillah rata-rata mereka bilang akan usahakan untuk 2 minggu, walau ada yang minta [pembayaran THR] 10 hari sebelum Lebaran, begitu," ujarnya.



Terkait kenaikan suku bunga Bank Indonesia, Rosan mengklaim pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut dari jauh hari. Bagi pengusaha, lanjutnya, yang terpenting adalah semua kebijakan moneter sudah terencana.

"Kami juga tahu ini akan lebih naik lagi, karena Fed bilang akan menaikkan 2-3 kali lagi. Selama kami sudah antisipasi, pengusaha tidak terkaget-kaget. Kami dapat memprediksi cost of fund mungkin akan naik, margin kami mungkin akan turun. Itu oke selama semua sudah terencana, supaya kami juga bisa membuat perencanaan ke depan," jelasnya.
(ray/ray) Next Article Libur Lebaran 2018 Bikin Mudik Lancar Tapi THR Macet!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular