Kemenkeu Masih Proses Pencairan THR PNS, Sabar Ya..

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 June 2018 19:06
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih memproses Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara
Foto: detik.com/Hasan Al Habshy
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih memproses Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) per hari ini, Senin (4/6/2018).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar 90% satuan kerja yang mulai mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) kepada kantor perbendaharan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

"Dari total 13.500 satuan kerja, 90% sudah mengajukan dan sudah diproses di KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara]," kata Marwanto di gedung parlemen, Jakarta.

Pemerintah sendiri mengalokasikan dana THR - yang juga mencakup penyaluran gaji ke 13 dan pensiunan - sebesar Rp 35,76 triliun. Marwanto mengatakan, 70% dana alokasi tersebut sudah diproses di KPPN.

"Biasanya hari pertama itu besar di atas 70% dari total anggaran," katanya.

Lantas, bagaimana sih alur penyaluran THR hingga masuk ke kantong PNS?


Masing-masing satuan kerja tiap kementerian dan lembaga akan melakukan penghitungan kebutuhan THR, serta mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian, KPPN akan memproses SPM tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan THR dari rekening kas negara ke rekening pegawai penerima atau melalui bendahara satuan kerja.


(dru) Next Article Soal THR, PNS Pusat Lebih 'Bahagia' dari Daerah

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular