Kemenaker: Ada 396 Laporan Soal Perusahaan Tak Bayar THR

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
21 June 2018 11:38
Kemenaker menerima 396 aduan soal perusahaan tak bayar THR ke para pegawainya.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia- Kemeterian Ketenagakerjaan menyatakan hingga periode 28 Mei hingga 17 Juni 2018 telah terdapat 396 pengaduan masyarakat terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR (tunjangan hari raya) kepada pegawainya.

Jumlah tersebut terus meningkat dibandingkan jumlah pengaduan THR tahun lalu sebanyak 241 pengaduan. Sementara itu, hingga periode 18-19 Juni 2018, jumlah pengaduan baik THR serta untuk Non THR mencapai 24 jumlah pengaduan yang akan dirinci lebih lanjut oleh Kemenaker.



Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakiri mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan dan juga melakukan update pengaduan tersebut hingga hari ini.

"Ini masih hari pertama ya baru masuk, nanti kami akan terus update persisnya jumlah pengaduan THR," ujar Hanif, saat berada dalam acara Halal Bihalal Kemenaker, Kamis (21/6/2018).

Dari data yang didapatkan, mayoritas pengaduan berasal dari wilayah industri di kawasan Jadebotabek khususnya wilayah Karawang dan Tangerang.

"Nanti akan diproses oleh Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), kalau sudah masuk PHI itu baru ada seperti proses perundingan. Misalnya perusahaan tidak mampu membayar nanti di audit, terus disepakatinya seperti apa," ujar Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Kemenaker menambahkan bahwa beberapa kasus dari pengaduan tersebut bukan hanya disebabkan oleh perusahaan yang tidak membayarkan THR, namun juga terdapat perusahaan yang telat membayarkan THR sesuai dengan regulasi pemerintah.

"Kasusnya itu banyak yang mereka telat bayar THR, jadi tim kami turun ke lapangan hingga THR dicairkan. Selain itu ada juga kasus yang mendahului seperti sebelumnya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," tambah Franky Watratan, Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemenaker dalam kesempatan yang sama.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakn bahwa jumlah pengaduan yang diterima akan diumumkan jumlah dan rinciannya khususnya pengaduan THR pada Senin 25 Juni 2018 mendatang paska penutupan posko pengaduan.
Sebelumnya, berdasaran aturan ketenagakerjaan, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan yang diatur dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

Jika perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, maka perusahaan dikenakan sanksi berupa denda 5% dari total THR, teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.


(gus) Next Article 3 Sanksi Pemerintah Buat Perusahaan yang Tak Bayar THR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular