3 Sanksi Pemerintah Buat Perusahaan yang Tak Bayar THR

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
28 May 2018 16:15
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR (tunjangan hari raya) kepada pekerjanya.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR (tunjangan hari raya) kepada pekerjanya.

Berdasar aturan ketenagakerjaan, THR wajib diberikann kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji 1 (satu) bulan. Ini diatur dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.



Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakiri mengatakan sanksi yang disiapkan diantaranya berupa denda sebesar 5% dari total THR, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha. "Denda 5% untuk perusahaan yang telat membayar THR," ujar Hanif saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di kementeriannya, Senin (28/5/2018).

Hanif mengatakan posko dibentuk untuk mengawal pemberian THR dan antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR. Posko ini sendiri efektif bekerja hari ini hingga 22 Juni nanti. "Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR," kata Menaker Hanif.



Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Haiyani Rumondang mengatakan selama periode lebaran tahun lalu kementerian mencatat 412 pengaduan THR. P "Dari 412 pengaduan THR tersebut, THR yang tidak dibayarkan sebanyak 290 pengaduan dan 122 pengaduan tentang THR yang dibayar kurang dari ketentuan, " katanya.

Terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR ini, Dirjen Haiyani mengatakan pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi sanksi teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha kepada Pemda setempat.

Masyarakat yang ingin mengadu, lanjut Haiyani, bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Tenaga Kerja atau menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan Email: [email protected]
(gus) Next Article Kemenaker: Ada 396 Laporan Soal Perusahaan Tak Bayar THR

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular