Daerah yang Tak Cairkan THR PNS, Masuk 'Blacklist' BPK
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 June 2018 14:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memastikan setiap kepala daerah yang tidak mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak akan dikenakan sanksi. Keputusan tersebut akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo saat dikonfirmasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (7/6/2018).
"Jadi kalau [kepala daerah] tidak [menyalurkan THR] jadi temuan BPK," kata Boediarso.
Boediarso menjelaskan, dalam setiap penyusunan anggaran, pemerintah daerah harus mengalokaskan dana untuk gaji ke-13 dan ke-1 sesuai dengan mandat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 33/2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Jika tidak dilakukan sebagaimana tercantum dalam payung hukum, maka hal ini bisa memicu temuan otoritas pemeriksa keuangan alias masuk radar khusus.
"Kalau nanti dipertanggung jawabkan anggaran, dan itu tidak sesuai, BPK akan memeriksanya berdasarkan peraturan UU. Ini sudah diatur dan mengikat," tegasnya.
Mengutip detikcom, Bupati Rembang Abdul Hafidz memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di ruang lingkup pemerintah kabupaten Rembang tidak akan menerima THR tahun ini.
Abdul menilai, PP THR yang diteken Presiden Joko Widodo telah berbenturan dengan aturan perencanaan anggaran, lantaran pencairan hanya dapat dilakukan terhadap anggaran yang sudah masuk dalam perencanaan kas daerah.
Pemkab Rembang pun bersikukuh tidak akan mencairkan THR, meskipun ada opsi untuk meminjam dana atau menyesuaikan nomenklatur. Meski demikian, gaji ke-13 para hak abdi negara ditegaskan akan tetap disalurkan.
"Bagi saya cukup berasalan, meskipun sudah ada Perpres, Permendagri, atau edaran. Tetapi dalam Undang-Undang Perencanaan APBD, tidak dikenal yang namanya mendahului perencanaan. Jadi ya ndak ada, ndak ush," kata Abdul.
(dru) Next Article Sederet Prestasi BPK dari Nasional Hingga Internasional
Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo saat dikonfirmasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (7/6/2018).
"Jadi kalau [kepala daerah] tidak [menyalurkan THR] jadi temuan BPK," kata Boediarso.
Jika tidak dilakukan sebagaimana tercantum dalam payung hukum, maka hal ini bisa memicu temuan otoritas pemeriksa keuangan alias masuk radar khusus.
"Kalau nanti dipertanggung jawabkan anggaran, dan itu tidak sesuai, BPK akan memeriksanya berdasarkan peraturan UU. Ini sudah diatur dan mengikat," tegasnya.
Abdul menilai, PP THR yang diteken Presiden Joko Widodo telah berbenturan dengan aturan perencanaan anggaran, lantaran pencairan hanya dapat dilakukan terhadap anggaran yang sudah masuk dalam perencanaan kas daerah.
Pemkab Rembang pun bersikukuh tidak akan mencairkan THR, meskipun ada opsi untuk meminjam dana atau menyesuaikan nomenklatur. Meski demikian, gaji ke-13 para hak abdi negara ditegaskan akan tetap disalurkan.
"Bagi saya cukup berasalan, meskipun sudah ada Perpres, Permendagri, atau edaran. Tetapi dalam Undang-Undang Perencanaan APBD, tidak dikenal yang namanya mendahului perencanaan. Jadi ya ndak ada, ndak ush," kata Abdul.
(dru) Next Article Sederet Prestasi BPK dari Nasional Hingga Internasional
Most Popular