
UMKM Beromset di Bawah Rp 4,8 M, Bayar Pajak Hanya 0,5%
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 June 2018 16:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Penantian lama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp 4,8 miliar mendapatkan tarif pajak final rendah akhirnya menjadi kenyataan.
Dalam waktu dekat, revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Tertentu yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu akan terbut.
Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (20/6/2018), Presiden Joko Widodo sendiri yang akan mengumumkan penurunan tarif PPh Final UMKM dari 1% menjadi 0,5% tersebut.
Kepala Negara dijadwalkan mengumumkan keputusan tersebut di Jatim EXPO Surabaya, Jumat (22/6/2018). Kemudian pada Sabtu (23/6/2018), Jokowi akan mensosialisasikan aturan tersebut di Bali.
Sumber CNBC Indonesia mengemukakan, ada setidaknya 2.000 pelaku UMKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar yang akan menghadiri acara sosialisasi besar-besaran tersebut.
Lantas, kapan aturan ini akan berlaku? Sumber tersebut mengatakan, revisi aturan pajak final UMKM akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2018 mendatang.
Melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013, tarif pajak final UMKM yang tadinya dipatok sebesar 1% akan diturunkan menjadi 0,5%. Aturan ini, dikabarkan akan berlaku efektif 1 Juli 2018 mendatang.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan awal Mei lalu sempat mengutarakan beberapa poin penting dalam revisi aturan pajak final UMKM tersebut.
Pertama, dari subjek pelaku UMKM yang diperbolehkan menggunakan tarif 0,5%, yang di antaranya wajib pajak Orang Pribadi (WP OP), persekutuan komanditer, firma, dan perseroan terbatas (PT).
Kedua, ambang batas sebesar Rp 4,8 miliar yang tetap dipertahankan.
Ketiga, batasan waktu bagi WP OP maupun WP Badan UMKM yang menggunakan tarif PPh Final. Bagi WP OP, diberikan batas waktu selama 6 tahun menggunakan tarif tersebut.
Adapun untuk WP Badan, diberikan batas waktu selama 3 tahun. Setelah itu, UMKM yang bersangkutan diwajibkan membuat pembukuan agar bisa membayar pajak secara normal.
(dru) Next Article Pajak UMKM Jadi 0,5%, Jokowi: Agar Pengusaha Kecil Berkembang
Dalam waktu dekat, revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Tertentu yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu akan terbut.
Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (20/6/2018), Presiden Joko Widodo sendiri yang akan mengumumkan penurunan tarif PPh Final UMKM dari 1% menjadi 0,5% tersebut.
Sumber CNBC Indonesia mengemukakan, ada setidaknya 2.000 pelaku UMKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar yang akan menghadiri acara sosialisasi besar-besaran tersebut.
Lantas, kapan aturan ini akan berlaku? Sumber tersebut mengatakan, revisi aturan pajak final UMKM akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2018 mendatang.
Melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2013, tarif pajak final UMKM yang tadinya dipatok sebesar 1% akan diturunkan menjadi 0,5%. Aturan ini, dikabarkan akan berlaku efektif 1 Juli 2018 mendatang.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan awal Mei lalu sempat mengutarakan beberapa poin penting dalam revisi aturan pajak final UMKM tersebut.
Pertama, dari subjek pelaku UMKM yang diperbolehkan menggunakan tarif 0,5%, yang di antaranya wajib pajak Orang Pribadi (WP OP), persekutuan komanditer, firma, dan perseroan terbatas (PT).
Kedua, ambang batas sebesar Rp 4,8 miliar yang tetap dipertahankan.
Ketiga, batasan waktu bagi WP OP maupun WP Badan UMKM yang menggunakan tarif PPh Final. Bagi WP OP, diberikan batas waktu selama 6 tahun menggunakan tarif tersebut.
Adapun untuk WP Badan, diberikan batas waktu selama 3 tahun. Setelah itu, UMKM yang bersangkutan diwajibkan membuat pembukuan agar bisa membayar pajak secara normal.
(dru) Next Article Pajak UMKM Jadi 0,5%, Jokowi: Agar Pengusaha Kecil Berkembang
Most Popular