Segera, Sri Mulyani Turunkan Pajak UMKM Jadi 0,5%

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 May 2018 10:25
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan harmonisasi aturan pajak penghasilan (PPh) final UMKM sudah dilakukan.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan harmonisasi aturan pajak penghasilan (PPh) final UMKM sudah dilakukan. Dalam waktu dekat, aturan tersebut akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Sudah selesai, nanti kami cek. Tidak ada masalah, naskah tidak ada yang berubah," kata Sri Mulyani, Senin (21/5/2018).

Selain menurunkan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5%, revisi aturan tersebut akan mencakup batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) maupun wajib pajak badan UMKM yang nantinya akan memanfaatkan tarif PPh final.

Wajib pajak, akan diberikan waktu hingga beberapa tahun ke depan untuk memanfaatkan tarif penurunan tersebut, serta melakukan pembukuan. Adapun waktu yang akan diberikan kepada wajb pajak, bakal dibatasi selama 6 tahun ke depan.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, batasan waktu yang diberikan kepada WP OP UMKM selama 6 tahun. Sementara itu, batasan waktu yang diberikan kepada WP Badan UMKM selama 3 tahun.

"Untuk WP Badan 3 tahun, setelah itu dia baru pakai pembukuan. WP OP akan diberikan 6 tahun supaya mereka belajar," jelasnya.

Robert mengatakan, proses finalisasi revisi aturan Peraturan Pemerintah (PP) 46 itu saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.

(dru) Next Article Penjelasan Lengkap DJP Soal Insentif Pajak UMKM 0,5%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular