
Ini Strategi Kebijakan Pajak Sri Mulyani di Tahun Politik
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
18 May 2018 13:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyasar rasio perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019 ada di kisaran 11,4%-11,9% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari sisi perpajakan secara garis besar arah kebijakan yang akan dilakukan pemerintah pada 2019 yakni dengan melakukan optimalisasi pendapatan negara yang mendukung iklim investasi dan daya saing ekspor nasional, serta terus mendorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi administasi perpajakan yang lebih sederhana dan transparan.
"Dengan kebijakan tersebut dan melihat perkembangan positif pertumbuhan penerimaan perpajakan pasca Tax Amnesty dan didukung momentum pertumbuhan ekonomi, maka diharapkan tax ratio di 2019 dapat mencapai 11,4%-11,9% terhadap PDB," ujar Sri Mulyani saat menyampaikan paparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2019, di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (19/5/2018).
Direktur Eksektutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, rancangan rasio perpajakan tersebut merupakan skenario optimistis pemerintah dengan reformasi perpajakan. Namun, ia menilai, seharusnya rasio perpajakan bisa lebih tinggi lagi di tahun depan.
Kendati demikian, ia mengakui untuk menaikkan rasio perpajakan akan sulit bila tidak dilakukan dengan strategi yang baik. Adapun, lanjutnya, strategi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini untuk menaikkan rasio perpajakan saat ini adalah yang disebut extra effort.
Prastowo menilai, DJP seharusnya menggunakan tax gap. Logika extra effort, apabila ada shortfall Rp 200 triliun, maka akan dicari penutup atau penambalnya, dan itu bisa dari manapun dan berpotensi mendiscourage.
Sedangkan, logika tax gap, yakni dengan dihitung berapa tax gap, mencakup unregister, nonfiller, underpayment, underreported, maka akan ditemukan sasaran pasti yang belum patuh atau di luar sistem.
"Sehingga, pertama yang harus dilakukan adalah membuat peta tax gap itu, lalu strateginya mempersempit gap tersebut," pungkas Prastowo.
(dru) Next Article Patok PDB Tumbuh 5,8% di Tahun Politik, Ini Kata Menko Darmin
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari sisi perpajakan secara garis besar arah kebijakan yang akan dilakukan pemerintah pada 2019 yakni dengan melakukan optimalisasi pendapatan negara yang mendukung iklim investasi dan daya saing ekspor nasional, serta terus mendorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi administasi perpajakan yang lebih sederhana dan transparan.
"Dengan kebijakan tersebut dan melihat perkembangan positif pertumbuhan penerimaan perpajakan pasca Tax Amnesty dan didukung momentum pertumbuhan ekonomi, maka diharapkan tax ratio di 2019 dapat mencapai 11,4%-11,9% terhadap PDB," ujar Sri Mulyani saat menyampaikan paparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2019, di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (19/5/2018).
Kendati demikian, ia mengakui untuk menaikkan rasio perpajakan akan sulit bila tidak dilakukan dengan strategi yang baik. Adapun, lanjutnya, strategi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini untuk menaikkan rasio perpajakan saat ini adalah yang disebut extra effort.
Prastowo menilai, DJP seharusnya menggunakan tax gap. Logika extra effort, apabila ada shortfall Rp 200 triliun, maka akan dicari penutup atau penambalnya, dan itu bisa dari manapun dan berpotensi mendiscourage.
Sedangkan, logika tax gap, yakni dengan dihitung berapa tax gap, mencakup unregister, nonfiller, underpayment, underreported, maka akan ditemukan sasaran pasti yang belum patuh atau di luar sistem.
"Sehingga, pertama yang harus dilakukan adalah membuat peta tax gap itu, lalu strateginya mempersempit gap tersebut," pungkas Prastowo.
(dru) Next Article Patok PDB Tumbuh 5,8% di Tahun Politik, Ini Kata Menko Darmin
Most Popular