
Hotel Kenakan Surcharge Kartu Kredit & Debit, Laporkan ke BI!
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
18 June 2018 07:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan jika ada hotel 'nakal' yang membebankan surcharge atau biaya tambahan ketika menggunakan kartu kredit atau debit. BI mendapatkan beberapa laporan ketika masyarakat mudik dan berlibur masih ada hotel yang membebankan surcharge yang notabene hal tersebut dilarang.
"Silahkan laporkan ke BI dan dapat mengirimkan email ke [email protected] dan melampirkan dokumen dalam format PDB seperti identitas nasabah, foto kartu kredit/debit bagian depan, sales draft dan kwitansi surcharge dan kronologis kejadian," demikian imbauan BI seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (18/6/2018).
Hal tersebut diumumkan BI setelah ada beberapa laporan dari masyarakat yang menyatakan terkena surcharge ketika menginap di hotel. BI menyatakan sesuai PBI 11/11/PBI/2009, Acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan Pedagang yang memproses biaya tambahan (surcharge).
"Silahkan sampaikan pengaduan kepada Acquirer (pemilik mesin EDC) terkait terlebih dahulu," tutur BI kembali.
Larangan pengenaan surcharge dalam transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dalam PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Dalam aturan disebutkan, bank penerbit kartu wajib menghentikan kerjasama dengan toko yang merugikan pemegang maupun penerbit kartu kredit. Jika melanggar, BI bisa memberi sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin penyelenggaran jasa sistem pembayaran.
(dru) Next Article Siap-siap, Visa & Mastercard Bakal Naikkan Fee Transaksi
"Silahkan laporkan ke BI dan dapat mengirimkan email ke [email protected] dan melampirkan dokumen dalam format PDB seperti identitas nasabah, foto kartu kredit/debit bagian depan, sales draft dan kwitansi surcharge dan kronologis kejadian," demikian imbauan BI seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (18/6/2018).
Hal tersebut diumumkan BI setelah ada beberapa laporan dari masyarakat yang menyatakan terkena surcharge ketika menginap di hotel. BI menyatakan sesuai PBI 11/11/PBI/2009, Acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan Pedagang yang memproses biaya tambahan (surcharge).
Larangan pengenaan surcharge dalam transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dalam PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Dalam aturan disebutkan, bank penerbit kartu wajib menghentikan kerjasama dengan toko yang merugikan pemegang maupun penerbit kartu kredit. Jika melanggar, BI bisa memberi sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin penyelenggaran jasa sistem pembayaran.
(dru) Next Article Siap-siap, Visa & Mastercard Bakal Naikkan Fee Transaksi
Most Popular