
Sempat Polemik, Pemprov DKI Lanjutkan Reklamasi Pantai Utara
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
13 June 2018 10:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta membentuk lembaga khusus untuk mengelola reklamasi pantai utara Jakarta. Artinya aktivitas reklamasi pantai utara Jakarta akan tetap berlanjut, setelah sebelumnya Pemrov DKI Jakarta sempat menyegel Pulau D.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) 58 tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Seperti dikutip dari www.detik.com, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyampaikan konfirmasi mengenai kebenaran terbitnya Pergub tersebut. "Secara formal Pergub sudah diundangkan dan berlaku," kata Yayan.
Pergub tersebut ditetapkan Anies pada 4 Juni 2018 lalu dan mulai diundangkan pada 7 Juni 2018, setelah diteken Sekda DKI Saefullah. Salinannya bisa diunduh di situs resmi Biro Hukum DKI.
Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta adalah Badan Koordinasi Pengeloaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada Provinsi DKI Jakarta. Sesuai Pasal 3, BKP adalah lembaga ad hoc yang melaksanakan pengelolaan reklamasi. BKP bertanggung jawab kepada Gubernur DKI.
"BKP Pantura Jakarta mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamask Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta," demikian bunyi Pasal 4.
Susunan Organisasi diatur di Pasal 5. Di situ dinyatakan Ketua BKP Pantura Jakarta adalah Sekda DKI, Wakil Ketua diiisi oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Sekretaris merangkap anggota diisi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan beranggotakan 18 pejabat.
(hps) Next Article Disegel Anies, Pulau Reklamasi D Bagai Kuburan Beton
Gubernur Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) 58 tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Seperti dikutip dari www.detik.com, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyampaikan konfirmasi mengenai kebenaran terbitnya Pergub tersebut. "Secara formal Pergub sudah diundangkan dan berlaku," kata Yayan.
Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta adalah Badan Koordinasi Pengeloaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada Provinsi DKI Jakarta. Sesuai Pasal 3, BKP adalah lembaga ad hoc yang melaksanakan pengelolaan reklamasi. BKP bertanggung jawab kepada Gubernur DKI.
"BKP Pantura Jakarta mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamask Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta," demikian bunyi Pasal 4.
Susunan Organisasi diatur di Pasal 5. Di situ dinyatakan Ketua BKP Pantura Jakarta adalah Sekda DKI, Wakil Ketua diiisi oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Sekretaris merangkap anggota diisi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan beranggotakan 18 pejabat.
(hps) Next Article Disegel Anies, Pulau Reklamasi D Bagai Kuburan Beton
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular