Pekerja menyapu bangunan hasil reklamasi Teluk Jakarta yang telah disegel di Pulau D, Jakarta Utara, Jumat (8/6/2018). Pemprov DKI Jakarta menyegel seluruh bangunan di Pulau D karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Menurut pantauan CNBC Indonesia, sehari setelah dilakukan penyegelan kondisi kawasan tersebut sepi, hanya ada petugas keamanan yang lalu lalang berjaga dan petugas kebersihan taman setempat. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Didalam pulau seluas 312 hektare itu terdapat 932 bangunan yang disegel, terdiri atas 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal. pulau seluas 312 hektare
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan segera membentuk badan yang akan menangani masalah reklamasi sesuai dengan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pulau Reklamasi D termasuk lokasi Proyek Golf Island Pantai Indah Kapuk yang dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah dengan hak milik tanah ada di tangan Pemprov DKI Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Saat penyegelan pemprov DKI Jakarta membentangkan dua jenis spanduk bertuliskan peringatan penutupan lokasi dan spanduk bertuliskan penyegelan bangunan yang dipasang di berbagai titik. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Penyegelan Pulau D telah dilakukan tiga kali yaitu pada Juni 2015, lalu 4 April 201 dan barulah penyegelan ketiga dilakukan oleh Anies pada 7 Mei 2018. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Ketika dikonfirmasi terkait penyegelan ini, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan bahwa setiap pertanyaan tentang reklamasi akan ditampung oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Beliau yang akan memberikan penjelasan soal reklamasi maupun penyegelan yang sebetulnya adalah penegakan aturan dari Pemprov DKI. Jadi Pak Anies yang nanti akan memberikan komentar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)