
Jokowi: Semua Daerah Akan Cairkan THR 1-2 Hari ke Depan
Arys Aditya, CNBC Indonesia
07 June 2018 16:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para aparatur negara di pusat dan daerah akan diselesaikan tepat waktu. Kepala Negara menekankan hal tersebut termasuk komitmen dan kesiapan anggaran THR PNS khususnya di daerah.
Presiden mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, saat ini seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut. Dalam satu atau dua hari ke depan, penyaluran THR diharapkan sudah diselesaikan.
"Seluruh daerah, 542 daerah, sudah menganggarkan. Sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, melalui siaran pers, Kamis (7/8/2018).
"Ada yang mungkin sudah diberikan minggu yang lalu. Ada yang baru diberikan minggu ini. Jadi tinggal sehari dua hari ini akan diselesaikan oleh pemerintah daerah."
Kebijakan pemberian THR bagi para aparatur negara ini sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 2016 lalu. Dalam keterangan terpisah, Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa seluruh daerah yang secara keseluruhan berjumlah 542 daerah telah menganggarkan THR dalam APBD-nya.
Jumlah daerah yang telah membayarkan THR kepada para aparaturnya sampai dengan saat ini ialah sebanyak 384 daerah yang terdiri atas 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR tahun 2018 ini diberikan sama besarnya dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2018. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana besaran THR yang diberikan sebesar gaji pokok saja.
Tahun ini, sebanyak 153 daerah menganggarkan THR bagi aparaturnya dengan besaran berupa gaji pokok, sementara 78 lainnya menganggarkan THR dengan besaran yang lebih rendah dari penghasilan bulan Mei 2018, sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut dalam APBD mereka.
Untuk itu, Kemendagri menyatakan sebagian besar daerah tersebut telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
(roy) Next Article Soal THR, PNS Pusat Lebih 'Bahagia' dari Daerah
Presiden mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, saat ini seluruh daerah telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut. Dalam satu atau dua hari ke depan, penyaluran THR diharapkan sudah diselesaikan.
"Seluruh daerah, 542 daerah, sudah menganggarkan. Sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, melalui siaran pers, Kamis (7/8/2018).
Jumlah daerah yang telah membayarkan THR kepada para aparaturnya sampai dengan saat ini ialah sebanyak 384 daerah yang terdiri atas 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, besaran THR tahun 2018 ini diberikan sama besarnya dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2018. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana besaran THR yang diberikan sebesar gaji pokok saja.
Tahun ini, sebanyak 153 daerah menganggarkan THR bagi aparaturnya dengan besaran berupa gaji pokok, sementara 78 lainnya menganggarkan THR dengan besaran yang lebih rendah dari penghasilan bulan Mei 2018, sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut dalam APBD mereka.
Untuk itu, Kemendagri menyatakan sebagian besar daerah tersebut telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
(roy) Next Article Soal THR, PNS Pusat Lebih 'Bahagia' dari Daerah
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular