THR Bikin Bingung Daerah, Ini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 June 2018 15:50
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan penjelasan mengenai kebingungan yang dialami sejumlah kepala daerah
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan penjelasan mengenai kebingungan yang dialami sejumlah kepala daerah ihwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil daerah (PNSD) pada tahun ini.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Sri Mulyani memaparkan secara rinci dasar-dasar kebijakan penyaluran THR bagi PNSD. Dana tersebut, sudah ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sesungguhnya sudah diperhitungkan dalam APBN 2018 melalui alokasi DAU pada anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Ini telah disampaikan di nota keuangan dan dibahas melalui pelaksanaan penetapan UU APBN 2018," kata Sri Mulyani, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Dalam formulasi penghitungan DAU, dihitung dari alokasi dasar yang didasarkan pada belanja gaji PNSD dan celah fiskal yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah degan kapasitas fiskalnya.

Adapun penghitungan formulasi alokasi dasar, telah menghitung gaji PNSD berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat tentang penggajian, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh, termasuk gaji ke-13 dan THR.

Namun, Sri Mulyani menegaskan, penghitungan ini tidak memperhitungkan besaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan daerah ataupun gaji pegawai honorer karena kedua hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

"Besaran gaji yang sudah diperhitungkan dalam formulasi pengalokasian DAU secara nasional adalah Rp 194,9 triiun atau 97,3% dari total belanja pegawai PNSD yang mencapai Rp 20,3 triliun," kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, kebijakan penyaluran THR dan gaji ke-13 PNSD sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah, pun sudah memberikan keringanan bagi kepala daerah yang tak memiliki dana.
(dru) Next Article Tenang Guys! PNS Eselon III ke Bawah Dapat THR Kok

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular