Hore! Pencairan THR PNS Daerah Mulai Temui Titik Terang
Arys Aditya, CNBC Indonesia
05 June 2018 13:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa kepala daerah belum mengetahui adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai alokasi dana penyaluran THR dan gaji ke-13 yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menimbulkan tanda tanya dari seluruh PNS di daerah yang harap-harap cemas menanti datangnya THR.
Namun saat ini titik terang telah muncul. Contohnya, Plt Gubernur Maluku Utara M. Natsir Thaib menegaskan masalah THR di daerah sudah diselesaikan.
"Sudah beres, kami sudah cairkan kemarin atau hari ini, seperti yang diinstruksikan Jakarta. Tidak ada masalah ada APBD," katanya saat ditemui di Hotel Bidakara, Selasa (5/6/2018).
Ditemui di tempat yang sama, Wagub Sumbar Nasrul Abit juga menegaskan sudah tidak ada masalah mengenai kepastian pencairan THR dan alokasi dananya.
"Ya minggu ini kita cairkan THR untuk PNS maupun pegawai kontrak atau honorer. Tidak ada kendala, kami mengacu ke permendagri. Dananya dari APBD," tegas Nasrul.
Untuk diketahui, SE nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 yang diedarkan Kementerian Dalam Negeri mengimbau kepada seluruh kepala daerah membayarkan THR yang dibebankan pada APBD.
Dana tersebut bisa bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta sumber penerimaan daerah lainnya.
Bagi daerah yang belum mampu menyediakan atau tidak memiliki anggaran THR dan gaji ke-13, bisa menggunakan anggaran yang bersumber dari belanja tak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.
Selain itu, daerah juga diberikan kemudahan dengan diperbolehkan untuk menyesuaikan nomenklatur anggaran dengan mengubah penjabaran APBD tahun anggaran 2018 tanpa harus menunggu penyesuaian kas keuangan daerah.
Adapun syarat yang ditetapkan, yaitu kepala daerah yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD.
Bahkan, daerah pun diperbolehkan untuk membayar THR pada bulan-bulan berikutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.
(dru/dru) Next Article Anggaran THR Rp 29 T Cair Jumat, Ini Daftar PNS yang Dapat
Namun saat ini titik terang telah muncul. Contohnya, Plt Gubernur Maluku Utara M. Natsir Thaib menegaskan masalah THR di daerah sudah diselesaikan.
"Sudah beres, kami sudah cairkan kemarin atau hari ini, seperti yang diinstruksikan Jakarta. Tidak ada masalah ada APBD," katanya saat ditemui di Hotel Bidakara, Selasa (5/6/2018).
"Ya minggu ini kita cairkan THR untuk PNS maupun pegawai kontrak atau honorer. Tidak ada kendala, kami mengacu ke permendagri. Dananya dari APBD," tegas Nasrul.
Dana tersebut bisa bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta sumber penerimaan daerah lainnya.
Bagi daerah yang belum mampu menyediakan atau tidak memiliki anggaran THR dan gaji ke-13, bisa menggunakan anggaran yang bersumber dari belanja tak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.
Selain itu, daerah juga diberikan kemudahan dengan diperbolehkan untuk menyesuaikan nomenklatur anggaran dengan mengubah penjabaran APBD tahun anggaran 2018 tanpa harus menunggu penyesuaian kas keuangan daerah.
Adapun syarat yang ditetapkan, yaitu kepala daerah yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD.
Bahkan, daerah pun diperbolehkan untuk membayar THR pada bulan-bulan berikutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.
(dru/dru) Next Article Anggaran THR Rp 29 T Cair Jumat, Ini Daftar PNS yang Dapat
Most Popular