Pemda Bingung THR, Kemenkeu: Mungkin Belum Tahu Aturannya

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 June 2018 08:14
Kemenkeu mengatakan kebingungan pemda mengenai THR PNS di daerah akibat kurang informasi mengenai regulasinya.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Kebingungan yang dialami kepala daerah ihwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) daerah disebabkan oleh berbagai alasan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan kebingungan tersebut bisa saja terjadi lantaran kepala daerah yang bersangkutan belum mengetahui regulasi yang sebenarnya.

"Mungkin belum terinformasi mengenai regulasinya," kata Nufransa melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, yang dikutip Selasa (5/6/2018).

Di CNN TV, salah satu kepala daerah yang cukup bingung adalah Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Ia mengaku belum mengetahui adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai alokasi dana penyaluran THR yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Padahal, melalui SE nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 itu, pembayaran THR dan gaji ke-13, bisa menggunakan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta sumber penerimaan daerah lainnya.

"Rasanya sudah cukup jelas pada surat Mendagri kepada Kepala Daerah," kata Nufransa.


Bagi daerah yang belum mampu menyediakan atau tidak memiliki anggaran THR dan gaji ke-13, bisa menggunakan anggaran yang bersumber dari belanja tak terduga, penjadualan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.

Selain itu, daerah juga diberikan kemudahan dengan diperbolehkan untuk menyesuaikan nomenklatur anggaran dengan mengubah penjabaran APBD tahun anggaran 2018 tanpa harus menunggu penyesuaian kas keuangan daerah.

Adapun syarat yang ditetapkan, yaitu kepala daerah yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD.

Bahkan, daerah pun diperbolehkan untuk membayar THR pada bulan-bulan berikutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.
(dru/prm) Next Article THR PNS Daerah Membingungkan, Pakai Anggaran Apa?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular