Wah, THR Anggota DPR & MPR Capai Rp 26,6 Juta

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 May 2018 17:03
Ketua DPR dan MPR dapat THR sebesar Rp 26,6 juta. Wakil ketua DPR dan MPR sebesar Rp 22,8 juta. Apapun anggota DPR dapat THR Rp 16,4 juta.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendapatkan tunjangan hari raya (THR) layaknya aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam beleid Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2018, disebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR masuk dalam kategori pejabat negara. Ini artinya, parlemen berhak mendapatkan THR pada tahun fiskal 2018.

Adapun komponen penghasilan yang dijadikan acuan dalam penyaluran THR bagi DPR maupun MPR, mencakup gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan paket bulanan dan tunjangan paket.

Lantas, berapa sih THR yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR dan MPR?

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Nufransah Wira Sakti saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Kamis (31/5/2018), mensimulasikan penghitungan THR yang diterima DPR maupun MPR. Berikut rangkumannya.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR

THR yang diterima Ketua DPR dengan status kawin anak 2 secara total - setelah dikurangi pajak penghasilan - diasumsikan mencapai Rp 26,6 juta, dengan rincian gaji pokok Rp 5 juta, tunjangan suami/istri Rp 504.000, tunjangan anak Rp 201.600, tunjangan jabatan Rp 18,9 juta, dan tunjangan paket Rp 2 juta.

Adapun THR yang diterima Wakil Ketua DPR dengan status kawin anak 2 secara total - setelah dikurangi pajak penghasilan - diasumsikan mencapai Rp 22,8 juta, dengan rincian gaji pokok Rp 4,6 juta, tunjangan suami/istri Rp 462.000, tunjangan anak Rp 184.800, tunjangan jabatan Rp 15,6 juta, dan tunjangan paket Rp 2 juta.

Sementara untuk Anggota DPR dengan status kawin anak 2 secara total - setelah dikurangi pajak penghasilan - diasumsikan mencapai Rp 16,4 juta, dengan rincian gaji pokok Rp 4,2 juta, tunjangan suami/istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.600, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, dan tunjangan paket Rp 2 juta.

Ketua dan Wakil Ketua MPR

THR yang diterima Ketua MPR dengan status kawin anak 2 secara total - setelah dikurangi pajak penghasilan - diasumsikan mencapai Rp 26,6 juta, dengan rincian gaji pokok Rp 5 juta, tunjangan suami/istri Rp 504.000, tunjangan anak Rp 201.600, tunjangan jabatan Rp 18,9 juta, dan paket bulanan Rp 2 juta.

Adapun THR yang diterima Wakil Ketua MPR dengan status kawin anak 2 secara total - setelah dikurangi pajak penghasilan - mencapai Rp 22,8 juta, dengan rincian gaji pokok Rp 4,6 juta, tunjangan suami/istri Rp 462.000, tunjangan anak Rp 184.800, tunjangan jabatan Rp 15,6 juta, dan paket bulanan Rp 2 juta.



(roy/roy) Next Article DPR & MPR Dapat Kucuran THR, Ini Rinciannya

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular