Waspada, THR Bisa Ludes Karena Investasi Bodong
gita rossiana, CNBC Indonesia
28 May 2018 15:35

Jakarta, CNBC Indonesia- Satgas Waspada Investasi menilai ada kecenderungan peningkatan penawaran investasi ilegal menjelang libur lebaran. Pasalnya, masyarakat memiliki uang berlebih dari tunjangan hari raya (THR) yang menarik bagi pelaku investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, peningkatan penawaran investasi ilegal ini terutama terjadi di media sosial dan internet.
"Modus yang paling banyak adalah kegiatan MLM tanpa izin dan perdagangan cryptocurrency yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko," kata dia kepada CNBC Indonesia, Senin (28/5/2018).
Sejauh ini, Tongam menjelaskan, Satgas Waspada Investasi menganalisa 15 entitas yang berpeluang menjadi investasi ilegal. "Ada sekitar 15 entitas dan masih bisa berkembang," ucap dia.
Oleh karena itu, menurut Tongam, masyarakat harus lebih waspada. Apalagi, masyarakat memiliki uang berlebih dari pemberian THR. "Jangan sampai THR yang diterima menjadi sia-sia karena tergiur hasil tinggi. Kenali investasi yang akan diikuti supaya tidak rugi,"ujar dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total entitas yang patut diwaspadai sampai Mei 2018 mencapai 78 entitas.
Jumlah uang yang dikumpulkan oleh entitas ini dari para korbannya tidak main-main. Satgas Waspada Investasi mencatat, total kerugian akibat investasi bodong sepanjang 2007-2017 mencapai Rp 105,81 triliun. Nilai ini berasal dari kasus investasi bodong yang sudah diperkarakan di meja persidangan.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, ada beberapa kasus investasi bodong yang cukup menarik perhatian dan menimbulkan kerugian cukup signifikan di masyarakat.
Pertama adalah empat kasus travel umrah yang menelan kerugian sebesar Rp 3,04 triliun. Kasus ini berasal dari kasus First Travel yang menelan kerugian Rp 924,99 miliar, Hannien Tour sebesar Rp 37,64 miliar, Solusi Balad Lumampah senilai Rp 310 miliar dan Amanah Bersama Umat (Abu Tours) sebesar Rp 67 miliar.
Kemudian ada kasus Dream for Freedom yang menelan korban 700 ribu orang dan kerugian sebesar Rp 3,5 triliun. Selanjutnya, ada penipuan oleh Pandawa Group sebesar Rp 3,8 triliun dan Cakrabuana Sukses Indonesia sebesar Rp 1,6 triliun.
(gus/gus) Next Article Waspada! Ada 57 Entitas yang Disinyalir Investasi Bodong
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, peningkatan penawaran investasi ilegal ini terutama terjadi di media sosial dan internet.
"Modus yang paling banyak adalah kegiatan MLM tanpa izin dan perdagangan cryptocurrency yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko," kata dia kepada CNBC Indonesia, Senin (28/5/2018).
Oleh karena itu, menurut Tongam, masyarakat harus lebih waspada. Apalagi, masyarakat memiliki uang berlebih dari pemberian THR. "Jangan sampai THR yang diterima menjadi sia-sia karena tergiur hasil tinggi. Kenali investasi yang akan diikuti supaya tidak rugi,"ujar dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total entitas yang patut diwaspadai sampai Mei 2018 mencapai 78 entitas.
Jumlah uang yang dikumpulkan oleh entitas ini dari para korbannya tidak main-main. Satgas Waspada Investasi mencatat, total kerugian akibat investasi bodong sepanjang 2007-2017 mencapai Rp 105,81 triliun. Nilai ini berasal dari kasus investasi bodong yang sudah diperkarakan di meja persidangan.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, ada beberapa kasus investasi bodong yang cukup menarik perhatian dan menimbulkan kerugian cukup signifikan di masyarakat.
Pertama adalah empat kasus travel umrah yang menelan kerugian sebesar Rp 3,04 triliun. Kasus ini berasal dari kasus First Travel yang menelan kerugian Rp 924,99 miliar, Hannien Tour sebesar Rp 37,64 miliar, Solusi Balad Lumampah senilai Rp 310 miliar dan Amanah Bersama Umat (Abu Tours) sebesar Rp 67 miliar.
Kemudian ada kasus Dream for Freedom yang menelan korban 700 ribu orang dan kerugian sebesar Rp 3,5 triliun. Selanjutnya, ada penipuan oleh Pandawa Group sebesar Rp 3,8 triliun dan Cakrabuana Sukses Indonesia sebesar Rp 1,6 triliun.
![]() |
(gus/gus) Next Article Waspada! Ada 57 Entitas yang Disinyalir Investasi Bodong
Most Popular