DPR & MPR Dapat Kucuran THR, Ini Rinciannya
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 May 2018 16:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) layaknya aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun dasar hukum penyaluran THR, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 19/2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam keterengan resmi yang diterima CNBC Indonesia, dalam payung hukum tersebut dijelaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR termasuk dalam kategori pejabat negara sehingga berhak mendapatkan THR tahun anggaran 2018.
"[DPR] dapat THR juga," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (31/5/2018).
Adapun komponen yang menjadi acuan penyaluran THR bagi DPR dan MPR berbeda dibandingkan penyaluran gaji THR bagi pejabat negara yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk penyaluran THR bagi anggota MPR, tidak dibayarkan atau dibebankan pada Daftar Pelaksanaan Isian Anggaran (DIPA) MPR karena sebelumnya telah dibayarkan di DIPA DPR dan DPD sesuai dengan keanggotannya.
Sementara untuk Ketua dan Wakil Ketua MPR, komponen penghasilan yang dijadikan acuan sebagai dasar pemberian tahun anggaran 2018. Antara lain, gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan paket bulanan.
Untuk tujuh tunjangan lainnya yang biasanya diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua MPR - seperti tunjangan kehormatan, bantuan penunjang, tunjangan komunikasi - tidak dimasukkan dalam komponen penghasilan yang dijadikan acuan atau dasar pemberian THR.
(roy) Next Article Bos Apindo: Terlalu Banyak Privilege, PNS Tak Perlu Dapat THR
Adapun dasar hukum penyaluran THR, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 19/2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Adapun komponen yang menjadi acuan penyaluran THR bagi DPR dan MPR berbeda dibandingkan penyaluran gaji THR bagi pejabat negara yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk penyaluran THR bagi anggota MPR, tidak dibayarkan atau dibebankan pada Daftar Pelaksanaan Isian Anggaran (DIPA) MPR karena sebelumnya telah dibayarkan di DIPA DPR dan DPD sesuai dengan keanggotannya.
Sementara untuk Ketua dan Wakil Ketua MPR, komponen penghasilan yang dijadikan acuan sebagai dasar pemberian tahun anggaran 2018. Antara lain, gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan paket bulanan.
Untuk tujuh tunjangan lainnya yang biasanya diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua MPR - seperti tunjangan kehormatan, bantuan penunjang, tunjangan komunikasi - tidak dimasukkan dalam komponen penghasilan yang dijadikan acuan atau dasar pemberian THR.
(roy) Next Article Bos Apindo: Terlalu Banyak Privilege, PNS Tak Perlu Dapat THR
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular