Mengintip Nasib Kesejahteraan PNS di Era Jokowi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 May 2018 15:47

Jakarta, CNBC indonesia - Sejak awal kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo secara konsisten memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Kebijakan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan pemerintah Indonesia. Sebelum memutuskan untuk mengucurkan THR, pemerintah hanya meningkatkan gaji pokok hak abdi negara di era kepemimpinan presiden sebelumnya.
Lantas, apa perbedaaan insentif fiskal bagi PNS di era pemerintahan Joko Widodo dan pendahulunya? Berikut rangkuman CNBC Indonesia.
Gaji Pokok Terus Naik Tiap Tahun
Selama 5 tahun menjabat sebagai kepala negara, SBY terbilang cukup peduli kepada para aparatur sipil negara. Berdasarkan catatan, SBY tidak pernah absen menaikan gaji ASN, yang berkisar 6% sampai 20%.
Data Kementerian Keuangan menunjukan, gaji pokok PNS (kategori belum kawin) pada tahun fiskal 2008 hanya sebesar Rp 1,56 juta per bulan. Namun pada 2009, gaji pokok PNS naik 20% menjadi Rp 1,72 juta per bulan.
Kenaikan ini, terjadi hingga akhir kepemimpinan SBY pada 2013. Pada tahun tersebut, gaji PNS naik 6% menjadi Rp 2,33 juta per bulan. Hal ini membuktikan, pemerintahan SBY cukup memberikan kesejahteraan PNS.
Tak hanya itu, guru maupun TNI/Polri pun mendapatkan kenaikan serupa. Gaji pokok guru dengan pangkat terendah mengalami peningkatan dari Rp 2,11 juta per bulan pada 2008 menjadi Rp 3 juta per bulan pada 2013.
Adapun untuk TNI/Polri dengan pangkat terendah, mendapatkan kenaikan gaji pokok yang semula Rp 2,15 juta per bulan pada tahun fiskal 2008 menjadi Rp 2,98 juta per bulan.
"Pemerintah menyesuaikan gaji pokok PNS serta anggota TNI/Polri sebesar 6% dan pensiun pokok sebesar 4% untuk mengantisipasi laju inflasi," kata SBY dalam pidato nota keuangan 2014, dikutip CNBC Indonesia.
Kebijakan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan pemerintah Indonesia. Sebelum memutuskan untuk mengucurkan THR, pemerintah hanya meningkatkan gaji pokok hak abdi negara di era kepemimpinan presiden sebelumnya.
Selama 5 tahun menjabat sebagai kepala negara, SBY terbilang cukup peduli kepada para aparatur sipil negara. Berdasarkan catatan, SBY tidak pernah absen menaikan gaji ASN, yang berkisar 6% sampai 20%.
Data Kementerian Keuangan menunjukan, gaji pokok PNS (kategori belum kawin) pada tahun fiskal 2008 hanya sebesar Rp 1,56 juta per bulan. Namun pada 2009, gaji pokok PNS naik 20% menjadi Rp 1,72 juta per bulan.
Kenaikan ini, terjadi hingga akhir kepemimpinan SBY pada 2013. Pada tahun tersebut, gaji PNS naik 6% menjadi Rp 2,33 juta per bulan. Hal ini membuktikan, pemerintahan SBY cukup memberikan kesejahteraan PNS.
Tak hanya itu, guru maupun TNI/Polri pun mendapatkan kenaikan serupa. Gaji pokok guru dengan pangkat terendah mengalami peningkatan dari Rp 2,11 juta per bulan pada 2008 menjadi Rp 3 juta per bulan pada 2013.
Adapun untuk TNI/Polri dengan pangkat terendah, mendapatkan kenaikan gaji pokok yang semula Rp 2,15 juta per bulan pada tahun fiskal 2008 menjadi Rp 2,98 juta per bulan.
"Pemerintah menyesuaikan gaji pokok PNS serta anggota TNI/Polri sebesar 6% dan pensiun pokok sebesar 4% untuk mengantisipasi laju inflasi," kata SBY dalam pidato nota keuangan 2014, dikutip CNBC Indonesia.
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular