Mengintip Nasib Kesejahteraan PNS di Era Jokowi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 May 2018 15:47
Kenaikan Gaji diganti Tunjangan Hari Raya
Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika
Seperti diketahui, kebijakan penyaluran THR dilakukan di era Presiden Joko Widodo, atau tepatnya pada 2016 silam sebagai pengganti tidak adanya kenaikan gaji pokok. Keputusan ini pertama kali dikemukakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Adapun THR yang diterima PNS tahun ini, jauh lebih besar dibandingkan dua tahun sebelumnya, lantaran adanya penambahan komponen. THR yang akan diterima PNS tahun ini, akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sebagai ilustrasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2015 tentang Pegawai Negeri Sipil, seorang PNS golongan IVA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan masa kerja 2 tahun mendapatkan gaji pokok setiap bulannya sebesar Rp2,53 juta. PNS tersebut juga berhak atas tunjangan umum golongan IV sebesar Rp190.000 per bulan, mengacu pada Peraturan Presiden No. 12/2006 tentang Tunjangan Umum Pegawai Negeri Sipil. 

Untuk PNS yang sudah beristri/bersuami dan beranak, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan keluarga, yang terdiri atas tunjangan istri/suami sebesar 10% dan tunjangan anak sebesar 2% untuk setiap anak. Jika pegawai DJP golongan IVA tersebut telah beristri dengan dua anak, maka tunjangan keluarga yang berhak diterimanya setiap bulan sebesar Rp 354.000. 

Itu belum termasuk tunjangan jabatan - yang jika merujuk pada lampiran Perpres Nomor 37 Tahun 2015 - tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117,37 juta untuk pejabat Eselon I dan yang paling rendah sebesar Rp 5,36 juta untuk petugas pelaksana. 

Adapun jika mengacu pada revisi Perpres 37 Tahun 2015, yaitu Perpres Nomor 96 Tahun 2017, pembayaran tunjangan kinerja dapat diberikan maksimal 10% lebih rendah sampai dengan maksimal 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam lampiran Perpres 37 Tahun 2015. Namun, dengan memperhatikan pencapaian kinerja dan karakteristik organisasi, kinerja pegawai, serta kondisi keuangan Negara. 

Dengan asumsi PNS golongan IVA DJP tersebut merupakan petugas pelaksana, maka yang bersangkutan berhak akan tunjangan kinerja minimal sebesar Rp 5,35 juta. Dengan demikian, THR yang akan diterimanya sekitar Rp 8,43 juta plus bebas pajak.

Jika melihat perbandingan di atas, bisa terlihat jelas perbandingan penghasilan yang diterima PNS di era Joko Widodo dan pendahulunya. Jadi siapa yang lebih sejahtera, PNS?


(roy)

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular