Salurkan THR PNS, Kepala Daerah Takut Langgar Hukum

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
05 June 2018 15:00
Gubernur Jawa Tengah non aktif Ganjar Pranowo menilai ada hambatan hukum dalam penyaluran tunjangan hari raya
Foto: Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Tengah non aktif Ganjar Pranowo menilai ada hambatan hukum dalam penyaluran tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang anggarannya berasal dari APBD.

"Karena keputusannya mendakak, pada dasarnya THR PNS itu belum dianggarkan di APBD Jawa Tengah 2018. Nah, karena tidak dianggarkan Pemprov tidak punya dasar hukum dalam penyaluran THR PNS," ujarnya kepada CNBC Indonesia Selasa (5/6/2018).

Ganjar mengatakan pada dasarnya anggaran THR PNS bisa dimasukan pada APBD perubahan 2018. Namun pengesahan APBD Perubahan, menurutnya, mustahil dilakukan dalam hitungan hari sesuai deadline dalam penyaluran THR PNS.

"Sebenarnya kalau diganggap urgent dan mendesak, bisa saja diambil dari APBD. Namun kembali lagi pemerintah nasional harus membuat dasar hukum yang kuat agar Kepala Daerah tidak dianggap melakukan pelanggaran hukum," ujar Ganjar yang saat ini masih cuti sebagai kepala daerah karena sedang Kampanye Pilkada Jawa Tengah 2018.

Ganjar memastikan bahwa penyaluran THR bagi PNS di Jawa Tengah juga belum dilakukan sampai ada kejelasan dasar hukum. Dia juga belum bisa memastikan berapa nilai total THR PNS karena juga memperhitungkan pegawai honorer dan pegawai kontrak.

Meski demikian, Ganjar menyatakan mendukung kebijakan THR bagi PNS termasuk pegawai honorer dan kontrak. Menurutnya, banyak Kepala Daerah, termasuk Jawa Tengah sudah meminta agar kebijakan THR bagi PNS disahkan sejak tahun-tahun sebelumnya.

"Namun karena kebijakan PNS di Indonesia sentralistik, maka keputusan tetap harus dari pusat. Kami mendukung kebijakan ini, namun kalau keputusannya mendadak jadi belum dianggarkan," jelasnya.

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 yang mengimbau kepada seluruh kepala daerah membayarkan THR yang dibebankan pada APBD.

Dana tersebut bisa bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta sumber penerimaan daerah lainnya.

Bagi daerah yang belum mampu menyediakan atau tidak memiliki anggaran THR dan gaji ke-13, bisa menggunakan anggaran yang bersumber dari belanja tak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.

Selain itu, daerah juga diberikan kemudahan dengan diperbolehkan untuk menyesuaikan nomenklatur anggaran dengan mengubah penjabaran APBD tahun anggaran 2018 tanpa harus menunggu penyesuaian kas keuangan daerah.

Adapun syarat yang ditetapkan, yaitu kepala daerah yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD.

Bahkan, daerah pun diperbolehkan untuk membayar THR pada bulan-bulan berikutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.


(dru) Next Article THR Bikin Bingung Daerah, Ini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular