Internasional

Pengadilan Larang Trump Block Follower, Pemerintah AS Banding

Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
05 June 2018 11:50
Kementerian Kehakiman AS akan mengajukan banding terhadap putusan hakim federal yang menyatakan Donald Trump tidak bisa mem-block pengguna Twitter dari akunnya.
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Washington, CNBC Indonesia - Kementerian Kehakiman (Justice Department) Amerika Serikat (AS) mengatakan pada hari Senin (4/6/2018) pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim federal yang menyatakan Presiden AS Donald Trump tidak bisa mem-block pengguna Twitter dari akunnya karena pandangan politik mereka. Putusan tersebut tertulis dalam dokumen pengadilan yang dilansir dari Reuters.

Jameel Jaffer yang menjadi pengacara untuk tujuh orang penggugat mengatakan akun @realdonaldtrump telah meng-unblock akun tujuh kliennya pada hari Senin (4/6/2018).

Pihak Gedung Putih dan Kementerian Kehakiman tidak segera berkomentar terkait hal ini.

"Kami puas Gedung Putih sudah meng-unblock klien kami dari akun Twitter Presiden, tetapi kecewa karena pemerintah berniat untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan distrik yang bijaksana dan memiliki dasar yang baik," kata Jaffer dalam sebuah surel.

Trump membuat akun Twitternya yang memiliki lebih dari 52 juta pengikut itu sebagai bagian utuh dan kontroversial dari kepresidenannya.

Dia menggunakan akun itu untuk mempromosikan agenda, mengumumkan kebijakan, dan menyerang para kritikus. Dia telah mem-block banyak kritik dari akunnya, sehingga mereka pun tidak bisa langsung merespons cuitan Trump.

Naomi Reice Buchwald, Hakim Distrik AS di Manhattan, menetapkan pada tanggal 23 Mei bahwa komentar-komentar di akun presiden dan akun resmi pemerintah lainnya adalah forum publik. Sehingga, mem-block pengguna Twitter karena pandangannya sama dengan melanggar hak kebebasan berbicara di bawah Amandemen Pertama konstitusi AS.


Keputusan Buchwald adalah respons terhadap gugatan Amandemen Pertama terhadap Trump di bulan Juli 2017 dari Knight First Amendment Institute di Columbia University dan sejumlah pengguna Twitter.

Para penggugat tersebut termasuk Philip Cohen yang merupakan seorang profesor sosiologi di University of Maryland dan Brandon Neely, seorang polisi di Texas.

Cohen, yang di-block dari akun Trump bulan Juni tahun lalu, menulis di Twitternya hari Senin malam.

"Kami merengek. Kami protes. Kami menggugat. Kami memenangkan gugatan Amandemen Pertama kami di pengadilan federal. Dan sekarang @realDonaldTrump sudah meng-unblock saya. Wow!"

Novelis Stephen King dan Anner Rice, comedian Rosie O'Donnell, model Chrissy Teigen, aktris Marina Sirtis, dan komite aksi politik veteran militer VoteVets.org termasuk sekelompok pihak yang mengaku juga di-block Trump di Twitter.

Buchwald menolak argumen dari pengacara Kementerian Kehakiman bahwa hak Amandemen Pertama Trump memperbolehkannya mem-block orang yang tidak dia inginkan untuk berinteraksi dengannya.

Dia berkata Trump dapat "membisukan" (mute) pengguna, artinya dia tidak akan melihat cuitan mereka untuk sementara waktu, tetapi mereka masih bisa merespons cuitan Trump. Hal tersebut tidak akan melanggar hak kebebasan berbicara mereka.
(prm) Next Article Kehilangan Ratusan Ribu Follower, Trump Ngeluh ke Bos Twitter

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular