
DPR Rapat dengan ESDM, Bahas Mulai Freeport Hingga LPG
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
30 May 2018 12:25

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi VII DPR RI hari ini menggelar rapat kerja bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam rapat ini DPR menanyakan mulai dari kebijakan yang diterbitkan kementerian dalam beberapa bulan terakhir, divestasi Freeport, konversi LPG, hingga proyek energi baru dan terbarukan.
Terkait kebijakan, DPR mempertanyakan aturan-aturan teknis seperti Kepmen 1823/2018 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan dan PNBP, Kepmen 1284 tentang pedoman pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, dan lainnya.
Sama sekali tidak mempertanyakan peraturan yang belakangan menjadi polemik di publik seperti Permen 23 Tahun 2018 tentang dianulirnya Pertamina sebagai prioritas untuk blok terminasi, atau Permen 28 Tahun 2018 tentang dihapusnya batas atas bonus tanda tangan.
Di mana kedua aturan itu memiliki dampak lebih signifikan ketimbang menanyakan aturan terkait pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Pertanyaan dari DPR yang bisa dibilang lumayan terkait divestasi Freeport. "Soal PTFI, hak partisipasi Rio Tinto yang akan dikonversikan ke saham Freeport 41% maunya akhir April. Komisi mau tahu penjelasan dari ESDM," ujar Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu, Rabu (30/5/2018).
Selanjutnya, DPR bertanya soal program konversi minyak tanah yang disebut belum sampai ke NTB, NTT, dan Maluku. Serta, progres pembangunan tangki LPG.
Terakhir, DPR bertanya soal audit BPK terhadap proyek-proyek EBT yang dikerjakan ESDM."BPK bilang ada sebanyak 120 proyek senilai Rp 1 triliun. Salah satu penyebab proyek mangkrak dari regulasi yang tidak konsisten dan berubah-ubah," tanya Gus Irawan, sebelum akhirnya mempersilakan ESDM menjawab.
Adapun dari Kementerian ESDM tampak perwakilan lengkap dari seluruh instansi. Mulai dari Menteri Ignasius Jonan, perwakilan Pertamina, perwakilan BPH Migas, hingga direksi PLN.
(gus/gus) Next Article Dari Genjot Produksi Sampai BBM, Ini Catatan DPR ke Pertamina
Dalam rapat ini DPR menanyakan mulai dari kebijakan yang diterbitkan kementerian dalam beberapa bulan terakhir, divestasi Freeport, konversi LPG, hingga proyek energi baru dan terbarukan.
Terkait kebijakan, DPR mempertanyakan aturan-aturan teknis seperti Kepmen 1823/2018 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan dan PNBP, Kepmen 1284 tentang pedoman pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, dan lainnya.
Di mana kedua aturan itu memiliki dampak lebih signifikan ketimbang menanyakan aturan terkait pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Pertanyaan dari DPR yang bisa dibilang lumayan terkait divestasi Freeport. "Soal PTFI, hak partisipasi Rio Tinto yang akan dikonversikan ke saham Freeport 41% maunya akhir April. Komisi mau tahu penjelasan dari ESDM," ujar Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu, Rabu (30/5/2018).
Selanjutnya, DPR bertanya soal program konversi minyak tanah yang disebut belum sampai ke NTB, NTT, dan Maluku. Serta, progres pembangunan tangki LPG.
Terakhir, DPR bertanya soal audit BPK terhadap proyek-proyek EBT yang dikerjakan ESDM."BPK bilang ada sebanyak 120 proyek senilai Rp 1 triliun. Salah satu penyebab proyek mangkrak dari regulasi yang tidak konsisten dan berubah-ubah," tanya Gus Irawan, sebelum akhirnya mempersilakan ESDM menjawab.
Adapun dari Kementerian ESDM tampak perwakilan lengkap dari seluruh instansi. Mulai dari Menteri Ignasius Jonan, perwakilan Pertamina, perwakilan BPH Migas, hingga direksi PLN.
(gus/gus) Next Article Dari Genjot Produksi Sampai BBM, Ini Catatan DPR ke Pertamina
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular