Kemenhub Akan Blacklist Penumpang yang Bercanda Soal Bom

Exist In Exist, CNBC Indonesia
29 May 2018 16:28
Kemenhub mendukung upaya pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata kepada penumpang yang bercanda soal bom.
Foto: Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan efek jera bagi pelaku candaan bom di bandara ataupun di pesawat, salah satunya dengan melakukan blacklist dan melarang pelaku terbang ataupun mendekati fasilitas penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan kementeriannya mendukung upaya pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata, baikĀ  menggunakan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan, kepada penumpang yang bercanda soal bom.

"Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Dan yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (28/05/2018).

Pernyataan itu dikeluarkan menyusul insiden terbaru yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/05/2018) pukul 18.50 WIB saat seorang penumpang pesawat Lion Air JT 687 bercanda bahwa dirinya membawa bom.

Karena ketakutan, salah seorang penumpang yang lain membuka paksa jendela darurat (emergency exit window) sebelah kanan. Penumpang lainnya kemudian keluar lewat jendela darurat dan memaksa turun dari sayap pesawat tersebut, padahal mesin pesawat sudah dinyalakan di apron.

"Tindakan penumpang yang memaksa turun ini tentu saja berbahaya karena bisa saja tersedot ke mesin pesawat yang menyala. Dan selain itu kerugian materiil maskapai akibat rusaknya jendela darurat pesawat juga miliaran rupiah. Oleh karena itu, orang pertama yang menyebabkan semua itu terjadi atau penghembus isu bom, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," lanjut Agus.


Pada pasal 437 UU Penerbangan disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan "tindakan melanggar hukum", akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, "setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

Sedangkan pada ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(prm) Next Article Pertengahan 2018, RI Lepas dari Daftar Hitam Penerbangan UE

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular