Tiket Pesawat Bisa Rp 0, Ini Isi Peraturan yang Akan Direvisi

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
01 March 2018 12:48
Kementerian Perhubungan berencana menghapus peraturan tarif batas bawah.
Foto: ist/detik.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Batas tarif bawah dari tiket penerbangan rencananya akan dihapus. Apabila hal tersebut jadi dilakukan, airlines dapat menetapkan tiket serendah-rendahnya, bahkan hingga Rp 0 untuk sekali penerbangan.  

Ketentuan tarif penerbangan kelas ekonomi di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.  

Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa maskapai dikategorikan menjadi tiga kelompok, yakni maskapai dengan pelayanan penuh (full service), menengah (medium), dan minimum (no frills).  

Adapun yang tercatat sebagai maskapai full service antara lain Garuda Indonesia dan Batik Air; lalu medium service antara lain Sriwijaya Air dan NAM Air; dan No Frills antara lain AirAsia Indonesia dan Lion Air.  

Perbedaan pada tiga kelompok maskapai itu misalnya terletak pada jarak antarkursi penumpang pesawat, ada atau tidaknya in-flight entertainment, jatah gratis berat bagasi yang dapat dimasukkan ke lambung pesawat, tersedia atau tidaknya makan secara gratis dan lain sebagainya.  


PM No 14/2016 itu juga melampirkan daftar tarif batas atas dan tarif batas bawah yang harus dipenuhi oleh maskapai di masing-masing kategori.  

Misalnya, di rute Jakarta - Surabaya maskapai full service dapat menetapkan harga tiket setinggi-tingginya Rp 3,92 juta dan serendah-rendahnya Rp 1,17 juta.  

Sementara itu, maskapai medium service dapat menjual tiket paling tinggi Rp 1,85 juta dan paling rendah Rp 557.000.

Kemudian maskapai no frills bisa paling mahal menawarkan tiket Rp 1,37 juta dan paling murah Rp 412.000. 


Apabila pemerintah menghapus tarif batas bawah, maskapai di seluruh kategori bisa menerapkan tarif serendah-rendahnya dan saling bertarung.  

Sebelum adanya penetapan tarif batas bawah, beberapa maskapai menawarkan tiket hingga Rp 0. Tentu saja, penumpang tidak benar-benar terbang dengan gratis tetapi harus membayar passenger service charge yang dikutip bandara, lalu asuransi Jasa Raharja.  

Penawaran tiket murah biasanya juga tidak untuk seluruh kursi pesawat, namun ada kuota tertentu yang dibatasi oleh maskapai. 

Konsumen akan diuntungkan apabila tarif batas bawah dihapus, namun maskapai terpaksa berpikir keras bagaimana memutar bisnis agar bisa menawarkan tiket yang kompetitif.
(ray/ray) Next Article Fix! Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Internasional Dibatasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular