Awas, Bercanda Soal Bom di Pesawat Bisa Dipenjara 8 Tahun!

Exist in Exist, CNBC Indonesia
29 May 2018 10:53
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan memberi tindakan tegas berupa tuntutan hukum terhadap pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Sudah beberapa kali operasional penerbangan Lion Air terkendala akibat penumpang yang bergurau membawa bom ke dalam pesawat. Terakhir, candaan bom oleh seorang penumpang terjadi lagi di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/05/2018).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan memberi tindakan tegas berupa tuntutan hukum terhadap pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom.

"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," jelas Budi seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (29/05/2018).

Menurut UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada, Pasal 437 ayat (1) menyebutkan bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.

Untuk itu, Budi meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom.

"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujarnya.

Budi berharap tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang bercanda soal bom. "Bom bukan bahan untuk bercanda," tegas Budi.




(gus) Next Article Ini Alasan Ganti Rugi Korban Lion PK-LQP Masih Belum Selesai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular