Total, Shell, AKR Segera Naikkan Harga Bensin

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
28 May 2018 11:47
Kementerian ESDM membolehkan tiga spbu swasta untuk menaikkan harga bensin mereka per Juni 2018.
Foto: REUTERS/Daniel Becerril
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperbolehkan tiga badan usaha yang hingga saat ini telah mengajukan perubahan harga BBM. Tiga badan usaha itu adalah Shell Indonesia, Total Oil Indonesia, dan AKR Corporindo.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyatakan badan usaha diperbolehkan mengubah harga tanpa ada persetujuan dari pihaknya terlebih dahulu. Namun dengan catatan, harga yang ditetapkan sesuai aturan berlaku yakni maksimal margin 10%.



"Dia lapor, kami evaluasi. Kalau lebih dari 10% ya kami minta supaya turunkan lagi," kata Djoko di kantor Kementerian ESDM akhir pekan lalu.

Djoko menyebut, agar tak dibutuhkan waktu lama bagi badan usaha menyesuaikan harga, Kementerian ESDM akan langsung memperbolehkan usulan harga dari badan usaha. Namun, seiring harga baru berlaku akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian ESDM.

"Kalau tunggu-tunggu kan kasihan, ribut kan, sementara dia barang kali rugi tapi kita gak tau. Yaudah silahkan, nanti kami evaluasi," tutur Djoko.

Aturan pelaporan perubahan harga BBM jenis umum tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018, yang merupakan perubahan keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014, di mana penentuan harga BBM nonsubsidi harus mendapat persetujuan Kementerian ESDM. Selain mewajibkan pelaporan, pemerintah menghapus penerapan batas bawah margin penjualan harga BBM umum.

"Kami parallel saja, sistemnya kan harus serba cepat sekarang. Yang penting ikuti aturan. Kalau gak ikut aturan ya kita tegurlah. Kan begitu kita evaluasi lebih besar kita tolak," tandas Djoko.






(gus) Next Article Giliran Total dan AKR Minta Naik Harga Bensin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular