ESDM Bolehkan Shell Naikkan Harga Bensin

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
23 May 2018 16:48
Kementerian ESDM, untuk sementara waktu, memperbolehkan badan usaha yang ingin melakukan perubahan harga BBM jenis umum untuk langsung menerapkan harga baru.
Foto: Shell Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian ESDM, untuk sementara waktu, memperbolehkan badan usaha yang ingin melakukan perubahan harga BBM jenis umum untuk langsung menerapkan harga baru.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, namun dia tak menjelaskan secara detil alasan keputusan itu diambil. "Yang penting begini saja, kalau memang sudah harus diterapkan, yang penting dilaporkan ke kita dulu saja," kata Djoko di Gedung DPR, Rabu (23/5/2018).

Hingga saat ini, Djoko mengatakan baru Shell Indonesia yang mengajukan kenaikan harga BBM. Kementerian ESDM pun masih melakukan evaluasi atas pengajuan itu.

"Untuk sementara ini, tidak perlu menunggu kami. Kalau Shell sudah merasa harus mengubah harga, ya silahkan saja," ujar dia.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan revisi Permen Nomor 39 Tahun 2014 yang mewajibkan seluruh badan usaha yang menyalurkan bensin non subsidi yakni bensin RON 90 ke atas perlu mendapat persetujuan dari kementerian sebelum menaikkan harga.

Dalam revisi aturan itu, besaran margin tertinggi sebesar 10% dari harga dasar masih berlaku. Namun, ketetapan margin terendah sebesar 5% dari harga dasar telah dihapus.


(gus) Next Article Formula Baru, Bensin Shell dan Vivo Langsung Turun Harga!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular