
Aturan Privasi Baru Berlaku, Situs Media AS Down di Eropa
Prima Wirayani, CNBC Indonesia
25 May 2018 19:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa situs media besar Amerika Serikat (AS) diblokir di Eropa hari Jumat (25/5/2018) menyusul mulai berlakunya undang-undang perlindungan data Uni Eropa (UE) yang baru.
Situs Los Angeles Times, Chicago Tribune, New York Daily News, dan media lainnya yang dimiliki Tronc down dan menampilkan pesan yang berbunyi: "Sayangnya, situs kami saat ini tidak dapat diakses di sebagian besar negara Eropa. Kami sedang menyelesaikan isu ini dan berkomitmen untuk memelajari pilihan-pilihan yang mendukung penawaran digital menyeluruh kami kepada pasar UE," dilansir dari CNBC International.
Situs-situs berita yang dimiliki Lee Enterprises, termasuk surat kabar Arizona Daily Sun dan Times of Northwest Indiana juga tidak dapat diakses di Eropa.
Sebuah pesan di situs Lee Enterprises dan anak-anak usahanya berbunyi: "Kami menyadari Anda ingin mengakses situs ini dari negara yang berada di Wilayah Ekonomi Eropa (EEA), termasuk UE, yang menerapkan undang-undang kerahasiaan data atau European General Data Protection Regulation (GDPR), dan oleh karenanya kami tidak bisa memberi Anda akses untuk saat ini."
Situs-situs yang dikelola perusahaan media AS, A+E Networks, termasuk History.com dan FYI, juga tidak dapat diakses di Eropa dengan menampilkan pesan yang berbunyi: "Konten ini tidak tersedia di wilayah Anda."
Tronc, Lee Enterprises, dan A+E Networks tidak langsung merespons permintaan berkomentar dari CNBC.
Peraturan GDPR milik UE mulai berlaku hari Jumat. Aturan baru itu berarti perusahaan-perusahaan harus mendapatkan persetujuan eksplisit dari para pelanggan sebelum menggunakan data mereka. Aturan itu juga memungkinkan pengguna meminta seluruh data yang dimiliki perusahaan dan memintanya dihapus.
Situs-situs media besar AS, seperti The Washington Post dan The New York Times, tidak terdampak. Media lainnya, termasuk TechCrunch, the Huffington Post, dan Engadget, menampilkan pesan yang meminta persetujuan penggunanya sebelum membiarkan mereka mengunjungi situsnya.
GDPR mencantumkan ancaman hukuman denda hingga 4% dari pendapatan global tahunan atau maksimal 20 juta euro (Rp 328,9 miliar) - yang mana yang lebih tinggi - bagi perusahaan yang melanggar aturan itu.
(roy) Next Article 4 Persamaan Aturan Kerahasiaan Data Eropa & Piala Dunia 2018
Situs Los Angeles Times, Chicago Tribune, New York Daily News, dan media lainnya yang dimiliki Tronc down dan menampilkan pesan yang berbunyi: "Sayangnya, situs kami saat ini tidak dapat diakses di sebagian besar negara Eropa. Kami sedang menyelesaikan isu ini dan berkomitmen untuk memelajari pilihan-pilihan yang mendukung penawaran digital menyeluruh kami kepada pasar UE," dilansir dari CNBC International.
Situs-situs berita yang dimiliki Lee Enterprises, termasuk surat kabar Arizona Daily Sun dan Times of Northwest Indiana juga tidak dapat diakses di Eropa.
![]() |
Tronc, Lee Enterprises, dan A+E Networks tidak langsung merespons permintaan berkomentar dari CNBC.
Peraturan GDPR milik UE mulai berlaku hari Jumat. Aturan baru itu berarti perusahaan-perusahaan harus mendapatkan persetujuan eksplisit dari para pelanggan sebelum menggunakan data mereka. Aturan itu juga memungkinkan pengguna meminta seluruh data yang dimiliki perusahaan dan memintanya dihapus.
Situs-situs media besar AS, seperti The Washington Post dan The New York Times, tidak terdampak. Media lainnya, termasuk TechCrunch, the Huffington Post, dan Engadget, menampilkan pesan yang meminta persetujuan penggunanya sebelum membiarkan mereka mengunjungi situsnya.
GDPR mencantumkan ancaman hukuman denda hingga 4% dari pendapatan global tahunan atau maksimal 20 juta euro (Rp 328,9 miliar) - yang mana yang lebih tinggi - bagi perusahaan yang melanggar aturan itu.
(roy) Next Article 4 Persamaan Aturan Kerahasiaan Data Eropa & Piala Dunia 2018
Most Popular