Asosiasi Batu Bara Pilih Pakai Asuransi Dibanding Kapal

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
24 May 2018 12:13
APBI yakin penerapan kewajiban penggunaan asuransi pengangkutan barang (marina cargo insurance) akan lebih mudah dibanding penggunaan kapal dalam negeri.
Foto: REUTERS/Stringer
Jakarta, CNBC Indonesia- Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) yakin penerapan kewajiban penggunaan asuransi pengangkutan barang (marina cargo insurance) akan lebih mudah dibanding penggunaan kapal dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir belum dapat memastikan ketersediaan asuransi pengangkutan barang, namun sepengetahuannya telah ada perusahaan-perusahaan yang memang menghadirkan fasilitas itu.



Ketentuan asuransi memang berbeda dari penggunaan kapal, yang sama-sama tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017. Sebab, lanjut Pandu penggunaan kapal sifatnya fisik sedangkan asuransi memang lebih ke pelayanan dan mengaku pada neraca keuangan penyedia asuransi.

"Asal kompetitif, source-nya bisa dan juga memenuhi syarat-syarat karena kan jangan lupa shipping itu bisnis internasional. Selama bisa memenuhi apa yang bisa [disediakan fasilitas] insurance yang ada skrg, saya yakin bisa," tutur Pandu di Hotel Kempinski, Rabu (23/5/2018).

Selain harga yang kompetitif, dia berharap asuransi yang ada bisa lebih diandalkan dalam menyediakan layanan.



Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan sepakat untuk mengundur pemberlakuan Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. 

Permendag tersebut diundangkan 31 Oktober 2017 dan seharusnya berlaku penuh 1 Mei 2018 lalu, namun aturan yang mewajibkan ekspor komoditas dan CPO batu bara menggunakan kapal dan asuransi nasional itu disepakati untuk ditunda hingga 2020.
(gus) Next Article DMO Dicabut, Pengusaha Batu Bara: Ini Positif!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular